Penembakan Polisi

Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Brigadir J Tetap akan Laporkan Putri Candrawathi

Pihak kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tetap akan melaporkan Putri Candrawathi gegara tuduh pelecehan.

Editor: Ifa Nabila
TRIBUNJAMBI.COM/DANANG NOPRIANTO
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Kamaruddin akan melaporkan Putri Candrawathi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022).

Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, pihak kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tetap akan melaporkan Putri Candrawathi.

Hal ini terkait dengan laporan palsu mengenai Brigadir J yang di awal disebut sudah melecehkan dan menodongkan senjata kepada Putri Candrawathi.

Baca juga: Peran Penting Putri Candrawathi Dalam Kasus Brigadir J, Muluskan Skenario Ferdy Sambo

Baca juga: Isi CCTV Terbaru Paling Vital, Rekam Gerak-gerik Putri Candrawathi Dalam Skenario Kasus Brigadir J

Diketahui, penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi berdasarkan pemeriksaan yang mendalam dengan teknik scientific crime investigation.

Penyidik juga disebut mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Selain itu, penyidik sudah melalui proses gelar perkara untuk menentukan status hukum istri Ferdy Sambo tersebut.

Lantas, seperti apa tanggapan dari kuasa hukum keluarga Brigadir J?

Sebut Putri Seharusnya Tak Ikut Bohong

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengaku akan melaporkan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo karena telah membuat laporan palsu ke polisi.

Menurut Kamaruddin, Putri Candrawathi seharusnya tidak ikut berbohong dan tidak bersembunyi di balik layar, lalu memberikan kesaksian yang benar kepada publik.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamaruddin mengatakan tetap akan melaporkan Putri Candrawathi.

Putri diduga telah membuat laporan palsu, dengan membuat tuduhan Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual dan menodongkan pistol.

"Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo membuat laporan palsu dengan menyatakan almarhum melakukan pelecehan seksual, dan mengatakan almarhum menodongkan senjata," ujarnya di Jambi, Jumat (19/8/2022), dilansir Kompas.com.

Kamaruddin pun menilai Ferdy Sambo dan istrinya melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP Junto Pasal 55 dan 56.

Baca juga: Mahfud MD Bongkar Peran 3 Klaster Kerajaan Ferdy Sambo di Tubuh Polri

Berharap Putri Candrawathi Bisa Beri Penjelasan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved