Penembakan Polisi

Ayah dan Ibu Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Begini Nasib 4 Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

KPAI mendapat laporan bahwa anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di-bully setelah orangtuanya jadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Instagram @divpropampolri
FOTO Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan sang istri Putri Cancrawathi. Setelah Ferdy Sambo dan Putri resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, anak-anaknya dikabarkan mendapatkan perundungan atau bullying. Begini tanggapan KPAI. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Anak-anak eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dikabarkan mengalami perundungan atau bullying.

Hal ini menyusul penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri, menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Akibat terjerat kasus tewasnya sang ajudan mereka tersebut, Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri kini terancam hukuman mati.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan bahwa anak-anak Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri di-bully setelah heboh kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Ada Rapat Jelang Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Marah, Putri Candrawathi Menangis

Diketahui bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri memiliki 4 orang anak yang masing-masing berusia 1,5 tahun, 15 tahun, 17 tahun, dan 21 tahun.

Ketua KPAI Susanto mengatakan bahwa anak-anak Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri harus dipastikan perlindungannnya.

"Dalam kondisi apapun, siapapun orangtuanya, itu memang harus dipastikan perlindungannya," ujar Susanto seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube KompasTV, Senin (22/8/2022).

Susanto juga menyebutkan bahwa anak-anak Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri berhak diberi perlindungan khusus oleh KPAI.

Baca juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan seperti Ferdy Sambo, Dugaan Ayah Brigadir J Benar?

Dijelaskan Susanto bahwa bentuk perlindungan khusus tersebut meliputi konseling, rehabilitasi sosial, dan pendampingan.

"Bahkan di regulasi kita juga tegas mengatakan bahwa anak korban stigmatisasi karena kondisi orangtuanya, itu memang berhak mendapatkan perlindungan khusus," ungkap Susanto.

"Satu, bentuknya adalah konseling, yang kedua rehabilitasi sosial, dan yang ketiga adalah pendampingan, itu mandat negara." terangnya.

Adapun perkembangan terbaru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri akan mengumumkan hasil otopsi ulang korban pada Senin hari ini.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Brigadir J Tetap akan Laporkan Putri Candrawathi

Sebelumnya Polri telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus penembakan di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) yang menewaskan Brigadir J.

Kelima orang tersangka pembunuhan Brigadir J tersebut antara lain:

- Irjen Pol Ferdy Sambo, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup;

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved