Penembakan Polisi
2 Alat Bukti yang Bikin Putri Candrawathi jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J seperti Ferdy Sambo
Tersangka baru pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dijerat dengan pasal yang sama dengan suaminya, Ferdy Sambo, simak alat bukti yang ditemukan.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Putri bahkan dijerat dengan pasal yang sama dengan suaminya yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan.
Dengan demikian, Putri juga terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup seperti Irjen Pol Ferdy Sambo.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat konferensi pers di Mabes Polri pada Jumat (19/8/2022) siang.
Baca juga: Kondisi Terkini Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Tetiba Sakit, Tersangka Pembunuhan Brigadir J
"Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap Saudari PC itu adalah Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," ujar Brigjen Pol Andi seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube KompasTV.
Penetapan tersangka Putri ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 52 orang saksi termasuk dari ahli DNA, balistik metarologi, ahli kedokteran forensik, analis digital, dan inafis.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 52 orang saksi," sebut Brigjen Pol Andi.
Selain itu, penyidik polisi telah menemukan CCTV yang menunjukkan situasi TKP yakni rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Terungkap Peran Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J
"Alhamdullah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan," beber Brigjen Pol Andi.
Dari temuan tersebut, timsus kemudian melakukan gelar perkara hingga akhirnya diputuskan dengan menetapkan Putri sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.
"Dari hasil penyidikan tersebut, tadi malam (Kamis, 18 Agustus 2022) sampai (Jumat) pagi sudah dilakukan sejumlah kegiatan pemeriksaan, seperti yang telah disampaikan bahwa Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka," terang Brigjen Pol Andi.
Brigjen Pol Andi lantas menyebutkan 2 alat bukti yang menjadi dasar timsus Polri menetapkan Putri sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Balik Laporkan Putri Candrawathi, Ikut Tutupi Kejahatan Ferdy Sambo?
Alat bukti pertama yakni dari keterangan saksi.
Sedangkan alat bukti kedua yakni berupa rekaman CCTV baik di rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo di Jalan Saguling maupun di TKP Duren Tiga.
"Dan berdasarkan 2 alat bukti yang pertama adalah keterangan saksi," kata Brigjen Pol Andi.