Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari

Usai Prof B Ditetapkan Jadi Tersangka, Masih Mengajar di Universitas Halu Oleo Kendari?

Usai Prof B ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan kepada mahasiswi, masih mengajar sebagai dosen di Universitas Halu Oleo Kendari?

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
FOTO ILUSTRASI - Usai Prof B ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan kepada mahasiswi, masih mengajar sebagai dosen di Universitas Halu Oleo Kendari? 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari telah menetapkan Prof B sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

Oknum dosen yang mengajar di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo tersebut, diduga telah melecehkan seorang mahasiswi inisial RN (20).

Dugaan pelecehan guru besar FKIP UHO tersebut terungkap setelah RN buka suara.

RN mengaku bahwa Prof B mencium pipi dan bibirnya.

Peristiwa itu terjadi di rumah Prof B di kawasan Perdos UHO, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Minggu (17/07/2022).

Baca juga: BREAKING NEWS: Dosen UHO Prof B Ditetapkan Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi Universitas Halu Oleo

Baca juga: KPK Beberkan Alur Suap Eks Kepala BPK Sulawesi Tenggara, Terima 2,5 M dari Sekretaris PUTR Sulsel

Selain pihak kepolisian, Dewan Kode Etik UHO juga telah turun tangan kasus ini juga telah.

Dewan Kode Etik UHO memutuskan bahwa Prof B terbukti melanggar kode etik.

Terancam Dipenjara

Prof B yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual kepada RN terancam dipenjara.

"Dari hasil peyelidikan hari ini menetapkan Prof B sebagai tersangka," ujar Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurahman di Warkop X Bro, Kamis (18/8/2022) malam.

Prof B dijerat dengan Pasal 6 huruf A dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukuman 4 dan 12 tahun penjara. Selanjutnya akan secepatnya kami melakukan upaya paksa," bebernya.

Eka mengatakan, penetapan tersangka terhadap Prof B setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Penyidik telah memeriksa saksi dan melakukan gelar perkara sehingga menemukan dua alat bukti yang cukup.

Ia menambahkan, Satreskrim Polresta Kendari akan melayangkan panggilan kepada Prof B sebagai tersangka.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved