Berita Kendari

2 Mahasiswa di Kendari Jadi Kurir 15 Kilogram Sabu Jaringan Internasional di Sulawesi Tenggara

GS (20) dan FJ (21), mahasiswa dari universitas ternama di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi kurir 15 kilogram sabu.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar
GS (20) dan FJ (21), mahasiswa dari universitas ternama di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi kurir 15 kilogram sabu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak dua mahasiswa dari universitas ternama di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi kurir 15 kilogram sabu.

Kedua mahasiswa tersebut berinisial GS (20) dan FJ (21).

GS jadi kurir sabu jaringan internasional, setelah membawa 15 kilogram sabu dari Surabaya, Provinsi Jawa Timur (Jatim), lalu Kalimantan Selatan (Kalsel) hingga ke Sultra.

Dari 15 kilogram sabu itu, polisi hanya bisa menyita 5,2 kilogram, sisanya sudah diedarkan di Kota Kendari dan beberapa daerah di Sultra.

Sebanyak 5,2 kilogram sabu itu dibungkus dalam kemasan 5 paket teh China dan 3 paket bungkusan besar.

Baca juga: Baru Keluar Penjara, Pria di Konawe Sulawesi Tenggara Kembali Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Sabu

Dari tangan kedua mahasiswa ini juga, polisi menyita 16 butir pil ekstasi, dan 1 gram ganja.

Kejahatan peredaran gelap narkoba ini diungkap Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Polda Sultra.

Pengungkapan dilakukan di Jalan Balaikota IV, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Senin (1/8/2022) sekira pukul 23.45 Wita.

Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono mengatakan, keduanya ditangkap saat polisi mendapatkan informasi peredaran narkoba antarprovinsi.

Selanjutnya, polisi membuntuti dan pertama kali menangkap GS, lalu melakukan pengembangan dan membekuk SJ.

Baca juga: Polisi Tangkap Mahasiswa Asal Uepai Konawe Hendak Edarkan Narkoba, Simpan 2 Sachet Sabu dalam Mobil

"Barang bukti yang ditemukan yakni sabu seberat 5,2 kilogram," kata Brigjen Pol Waris Agono di Balai Wartawan Polda Sultra, pada Jumat (5/8/2022).

Menurut Waris Agono, kedua tersangka ini merupakan pemain lama, sebab sudah dua kali mengedarkan sabu di Sultra.

Kata dia, pertama kali keduanya mengedarkan sabu seberat 10 kilogram, tetapi lolos dari pantauan polisi.

"Tapi mohon maaf ini lolos dari pantauan kami, informasi sudah telat, tinggal bungkus-bungkusnya saja (teh China)," ungkap Brigjen Waris Agono.

Selain itu, polisi mengamankan dua handphone milik tersangka, alat isap sabu atau bong, bungkusan sabu, buku tabungan dan ransel.

Baca juga: Polresta Kendari Ungkap Peredaran Sabu Seberat 22 Gram, Pelaku Sebut Dikendalikan dari Dalam Penjara

Karena perbuatannya, GS dan SJ dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Kedua mahasiswa ini terancam pidana maksimal hukuman mati dan atau penjara seumur hidup," tandasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved