Berita Kendari

Polresta Kendari Ungkap Peredaran Sabu Seberat 22 Gram, Pelaku Sebut Dikendalikan dari Dalam Penjara

Satresnarkoba Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari mengungkap peredaran sabu seberat 22,63 gram. AKP Hamka menjelaskan kronologi penangkapan.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
(Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com)
Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari meringkus DS (25), pengedar 22,63 gram sabu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari mengungkap peredaran sabu seberat 22,63 gram.

Sabu sebanyak 51 sacet itu disita dari tangan seorang pengedar berinisial DS (25) pada Minggu (26/6/2022) sekira pukul 02.00 Wita.

Penangkapan dilakukan di sebuah kamar kost Jl Jenderal Ahmad Nasution, Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Satuan Reserse dan Narkoba (Kasatnarkoba) Polresta Kendari, AKP Hamka menjelaskan kronologi penangkapan.

Baca juga: Wanita Paruh Baya di Kendari Sulawesi Tenggara Nekat Edarkan Sabu Gegara Terlilit Utang di Bank

Peristiwa berawal saat kepolisian mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu.

"Akhirnya kami melakukan penggerebekan di salah satu kamar kost dimaksud dan langsung mengamankan seorang lelaki dengan inisial DS," kata AKP Hamka dalam rilisnya pada Jumat (1/7/2022).

Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka DS dan menemukan 51 saset sabu atau seberat 22,63 gram.

Tak hanya itu polisi juga mengamankan 300 plastik bening kosong, 1 unit timbangan digital, 2 sendok dan 1 alat pres serta handphone.

Tersangka beserta barang bukti digiring kantor Polres Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan, DS dikendalikan seseorang berinisial DM, dan diupah Ro100 per gram untuk mengedarkan di Kota Kendari," beber Hamka.

Baca juga: Mantan Bupati Buton Selatan La Ode Arusani Diturunkan dari Pesawat Gegara Bercanda Soal Sabun Bom

DS diarahkan oleh MD untuk mengambil sabu yang ditempel di dekat asrama haji.

Menurut tersangka MD merupakan narapidana dan dikendalikan dari dalam penjara.

Hamka bilang, pihaknya masih menyelidiki sosok MD tersebut.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"DS terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup," tandasnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved