Berita Konawe

Baru Keluar Penjara, Pria di Konawe Sulawesi Tenggara Kembali Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Sabu

Seorang pria berinisial AN (27) warga Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Seorang pria berinisial AN (27) warga Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). AN diamankan petugas Satresnarkoba Kepolisian Resor Konawe, Sultra pada hari Jumat (15/7/2022) malam. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Seorang pria berinisial AN (27) warga Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

AN diamankan petugas Satresnarkoba Kepolisian Resor Konawe, Sultra pada hari Jumat (15/7/2022) malam.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe, AKP Andi Musakkir Musni mengatakan, tersangka yang merupakan residivis kasus yang sama ini ditangkap di kediamannya sekira pukul 22.30 Wita.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Arombu," jelas Andi Musakkir dalam keterangannya, Sabtu (16/7/2022).

Kemudian, petugas menindaklanjuti informasi tersebut dan menyelidiki dengan cara pengamatan dan pembuntutan kepada AN.

Baca juga: Pelaku Pembusuran di Moramo Konawe Selatan Sulawesi Tenggara Tertangkap, Motifnya Karena Dendam

Ketika hendak ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Konawe, tersangka sempat membuang barang bukti yang diduga sabu.

"Ditemukan di bawah motor barang bukti, di mana sempat pelaku membuang satu sachet pada saat dilakukan penangkapan dengan berat bruto 0,42 gram," ujarnya.

Selain itu, petugas menggeledah rumah pelaku, ditemukan satu sachet paket diduga sabu, lantas diamankan bersama barang bukti lainnya.

Di antaranya, dua unit handphone merek Vivo warna pink dan handphone Huawei warnah hitam, tiga buah sendok takar kecil terbuat dari pipet, satu buah korek api gas warna merah bersama sumbunya.

Selanjutnya, satu set alat isap bong, tujuh sachet kosong dalam kamar, 71 sachet kosong di lemari dapur, dua sachet kosong bekas pakai di atas lemari dapur, uang tunai Rp700 ribu dan satu lakban warna hitam.

Baca juga: Pelaku Utama Penikaman di Lalosabila Konawe Ditangkap Polisi, Usai Melarikan Diri di Konawe Utara

Kata dia, petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Untuk modus operandi pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu," ujar AKP Andi Musakkir Musni.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved