Berita Konawe

Polisi Tangkap Mahasiswa Asal Uepai Konawe Hendak Edarkan Narkoba, Simpan 2 Sachet Sabu dalam Mobil

mahasiswa berinisial HI (20) asal Desa Tanggondipo, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Muhammad Israjab
Istimewa
Seorang mahasiswa berinisial HI (20) asal Desa Tanggondipo, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe, Minggu (3/7/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Seorang mahasiswa berinisial HI (20) asal Desa Tanggondipo, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe, Minggu (3/7/2022).

HI ditangkap petugas di Jalan Holing Labota Desa Labota, Kecamatan Bondoala sekira pukul 04.00 Wita dini hari.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara, AKP Andi Musakkir Musni mengatakan, pihaknya mendapat informasi jika di lokasi tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Baca juga: Ganti Camat yang Mengundurkan Diri, Sekda Konawe Lantik Pejabat Baru, Sebut Jabatan Tak Boleh Kosong

"Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap mobil yang parkir dengan nomor lambung mobil 278 warna putih," kata AKP Andi Musakkir melalui keterangan tertulisnya.

Setelah itu, kata dia, pihaknya mendatangi mobil tersebut dan melakukan penggeledahan di dalam mobil.

Penggeledahan juga disaksikan oleh pemerintah desa setempat bersama warga.

"Ditemukan di dalam tas pelaku sebanyak 2 sachet Sabu dengn rincian 1 sachet di tas bagian depan dan 1 sachet di tas bagian tengah dengan berat bruto 1,08 Gram," tambahnya.

Selain itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 Unit HP Merk Oppo warna silver, 1 sendok takar kecil terbuat dari pipet, 1  korek api gas warna putih, dan 1 set alat isap bong.

Baca juga: Bantuan Anggaran Rp200 Juta Pembangunan Masjid Polres Konut Diserahkan Pemkab Konawe Utara Sultra

Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved