Berita Konawe
Pemkab Konawe Mulai Tata Tenaga Honorer Setiap Instansi, Tindak Lanjuti Surat Edaran MenPAN RB
Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Konawe, Provinsi Sualwesi Tenggara (Sultra) mulai melakukan penataan tenaga honorer setiap instansi.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Konawe, Provinsi Sualwesi Tenggara (Sultra) mulai melakukan penataan tenaga honorer setiap instansi.
Hal tersebut menyusul Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor B/I511/M.SM.01.00/2022 Tanggal 22 Juli 2022.
Surat Edaran tersebut menyebutkan tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe, Ilham Jaya mengatakan, penataan tenaga honorer merupakan tindak lanjut surat tersebut.
"Jadi pada prinsipnya surat ini dimaksudkan untuk mengingatkan para Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018," katanya via WhatsApp, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Soal Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023, Kepala BKPSDM Konawe: Bakal Kami Evaluasi Lebih Dulu
Ia menyebut, setiap instansi pemerintah didorong melakukan penataan tenaga honorer yang berada dan telah diangkat di lingkungan instansi masing-masing.
Hal tersebut, kata dia, untuk mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.
Ilham Jaya berharap, setiap instansi di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemetaan tenaga honorer.
Untuk yang memenuhi syarat, kata dia, dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.
"Pimpinan masing-masing instansi diharapkan menginventarisasi data pegawainya dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara paling lambat 30 September 2022," ujarnya.
Baca juga: Sosialisasi Penghapusan Tenaga Honorer pada 2023 ke OPD, BKPSDM Kendari Tunggu Instruksi Pusat
Untuk diketahui, SE itu ditandatangani langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Moh Mahfud MD. (*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)