Tilang Elektronik atau ETLE Berfungsi di Kendari Sulawesi Tenggara Mulai 27 Juli 2022, 16 Titik CCTV

Sistem tilang elektronik atau ETLE resmi berlaku di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, mulai 27 Juli 2022.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
Instagram @polrestakendari
Sistem tilang elektronik atau ETLE resmi berlaku di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, mulai 27 Juli 2022. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah salah satu mekanisme tilang secara modern dengan kamera CCTV. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sistem tilang elektronik atau ETLE resmi berfungsi di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, mulai 27 Juli 2022.

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah salah satu mekanisme tilang secara modern dengan kamera CCTV.

Kamera CCTV yang terpasang secara otomatis menangkap setiap pelanggaran lalu lintas kemudian data diterima petugas.

Selanjutnya, tilang dikirim ke alamat pelanggar, diklarifikasi ,dan konfirmasi pembayaran denda tilang.

Penerapan sistem tilang elektronik atau ETLE di Kota Kendari, Provinsi Sultra, tersebut dikutip TribunnewsSultra.com dari akun Instagram resmi @polrestakendari pada Selasa (26/07/2022).

Baca juga: Ini Penyebab Penerapan E-Tilang di Kendari Ditunda, Warga Nilai Sosialisasi ETLE Belum Maksimal

“Sat Lantas Polresta Kendari ingin menginformasikan bahwa ETLE akan mulai berfungsi besok tanggal 27 Juli 2022,” tulis akun resmi Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari tersebut.

“Budayakan untuk tidak melakukan pelanggaran baik terlihat oleh polisi atau sedang tidak dilihat polisi, karena sejatinya tertib berlalu lintas bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain demi keselamatan banyak jiwa,” lanjut postingan tersebut.

Polresta Kendari juga mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas.

“Tetap patuhi peraturan lalulintas, hindari berbagai bentuk pelanggaran untuk menciptakan Kota Kendari yang modern dan tertib,” tulis keterangan yang menyertai unggahan meme terkait penerapan tilang elektronik tersebut.

Dalam meme tersebut juga disebutkan sudah sebanyak 16 titik kamera CCTV untuk penerapan ETLE di Kota Kendari.

Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada 23 Maret 2021 lalu.

Peluncuran ETLE yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara virtual berlangsung serentak diseluruh Indonesia.

Peluncuran itu diikuti seluruh jajaran kepolisian se-Indonesia termasuk jajaran Polres Kendari.

Meski demikian, penerapan tilang elektronik tersebut di Kota Kendari, Provinsi Sultra, berulang kali mengalami penundaan.

Sejak Juli 2021 lalu, sebanyak 16 kamera ETLE sudah terpasang di kota ini.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved