Tilang Elektronik atau ETLE Berfungsi di Kendari Sulawesi Tenggara Mulai 27 Juli 2022, 16 Titik CCTV

Sistem tilang elektronik atau ETLE resmi berlaku di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, mulai 27 Juli 2022.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
Instagram @polrestakendari
Sistem tilang elektronik atau ETLE resmi berlaku di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, mulai 27 Juli 2022. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah salah satu mekanisme tilang secara modern dengan kamera CCTV. 

Simak selengkapnya cara kerja Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dikutip TribunnewsSultra.com dari etle.jatim.polri.go.id:

1. Sensor Kamera

Implementasi kamera dengan perangkat lunak intelijen untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas.

2. Validasi Bukti

Pencocokan foto No Pol dengan hasil pembacaaan perangkat lunak yang didukung Automated Number Plate Recognition (ANPR).

3. Validasi Data Regident

Pencocokan fisik kendaraan (pada foto dan video) dengan data-data dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

4. Pencetakan Dokumen

Alamat pemilik kendaraan didapatkan dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor disertakan pada dokumen konfirmasi dan alamat pengiriman pada amplop.

5. Pengiriman

Baca juga: Polresta Kendari Segera Gelar Perkara Tentukan Nasib Prof B Dosen UHO yang Diduga Lecehkan Mahasiswi

Pengiriman surat konfirmasi via POS.

6. Konfirmasi

7. Penyelesaian

Setelah Anda mendapatkan blangko tilang, maka Anda dapat menyelesaikan pelanggaran terkait dengan membayarkan via Bank menggunakan kode pembayaran yang Anda terima.

Mekanisme Tilang ETLE

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved