Tilang Elektronik atau ETLE Berfungsi di Kendari Sulawesi Tenggara Mulai 27 Juli 2022, 16 Titik CCTV
Sistem tilang elektronik atau ETLE resmi berlaku di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, mulai 27 Juli 2022.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
Simak selengkapnya cara kerja Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dikutip TribunnewsSultra.com dari etle.jatim.polri.go.id:
1. Sensor Kamera
Implementasi kamera dengan perangkat lunak intelijen untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas.
2. Validasi Bukti
Pencocokan foto No Pol dengan hasil pembacaaan perangkat lunak yang didukung Automated Number Plate Recognition (ANPR).
3. Validasi Data Regident
Pencocokan fisik kendaraan (pada foto dan video) dengan data-data dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
4. Pencetakan Dokumen
Alamat pemilik kendaraan didapatkan dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor disertakan pada dokumen konfirmasi dan alamat pengiriman pada amplop.
5. Pengiriman
Baca juga: Polresta Kendari Segera Gelar Perkara Tentukan Nasib Prof B Dosen UHO yang Diduga Lecehkan Mahasiswi
Pengiriman surat konfirmasi via POS.
6. Konfirmasi
7. Penyelesaian
Setelah Anda mendapatkan blangko tilang, maka Anda dapat menyelesaikan pelanggaran terkait dengan membayarkan via Bank menggunakan kode pembayaran yang Anda terima.
Mekanisme Tilang ETLE