Tilang Elektronik atau ETLE Berfungsi di Kendari Sulawesi Tenggara Mulai 27 Juli 2022, 16 Titik CCTV

Sistem tilang elektronik atau ETLE resmi berlaku di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, mulai 27 Juli 2022.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
Instagram @polrestakendari
Sistem tilang elektronik atau ETLE resmi berlaku di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, mulai 27 Juli 2022. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah salah satu mekanisme tilang secara modern dengan kamera CCTV. 

Terdiri dari 10 kamera pengawas yang dapat melihat segala sisi dan 6 kamera tilang eletronik.

“Kamera pengawas diletakkan di titik strategis dan biasa terjadi pelanggaran lalulintas seperti di perbatasan,” kata IPDA Andi M Nurfadli pada program Tribun Corner, Maret 2021 lalu.

Kamera ini nantinya akan membantu peran kepolisian apabila terjadi tindakan kriminal untuk mengungkap pelaku kejahatan.

Sebab, kamera itu memiliki kelebihan mengendali wajah seseorang secara digital atau system facial recognition sejauh 3 kilometer.

Tak hanya merekam wajah, kamera juga akan mendeteksi plat nomor kendaraan pelanggar.

Baca juga: Sasaran Operasi Bina Kusuma Anoa 2022 di Konawe Sulawesi Tenggara, Berlangsung Selama 10 Hari

Deteksi Pelanggaran Lalu Lintas

Pelanggar akan terdeteksi lewat Traffic Management Center (TMC) dengan memasukan nomor Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ke sistem Electronic Registration & Identifikasi (ERI) di kantor Polres Kendari.

Setelah jenis dan plat kendaraan terindentifikasi, Satlantas akan mengirimkan surat verifikasi dikirim melalui PT Pos.

Surat verifikasi berisi data kendaraan, data pemilik, foto pelanggaran, dan lembar verifikasi.

Kemudian pemilik kendaraan akan mengirim denda melalui Kode BRI Virtual Account (BRIVA) yang diterima melalui email atau nomor heandphone.

Sebelumnya, pemilik kendaraan akan memberikan keterangan apabila tidak melakukan pelanggaran tersebut pada petugas PT Pos yang datang ke alamat rumah terindentifikasi pelanggar.

Apabila pemilik kendaraan tidak membayar e-tilang selama 15 hari saat menerima verifikasi, pemilik kendaraan akan membayar pada persidangan.

Sanksi pemilik kendaraan tidak membayar, STNK pemilik kendaraan akan diblokir dan tidak akan bisa diperpanjang.

“Selain itu akan mendapatkan SMS yang berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Dengan menyelesaikan pembayaran, maka tidak perlu datang ke sidang,” jelasnya.

Cara Kerja ETLE

Sistem tilang elektronik atau ETLE resmi berlaku di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, mulai 27 Juli 2022. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah salah satu mekanisme tilang secara modern dengan kamera CCTV (foto ilustrasi).
Sistem tilang elektronik atau ETLE resmi berlaku di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, mulai 27 Juli 2022. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah salah satu mekanisme tilang secara modern dengan kamera CCTV (foto ilustrasi). (Tribunnews)
Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved