Berita Muna

Pengakuan Anak di Muna yang Disetubuhi Ayah Kandungnya, Korban Dirudapaksa dan Diancam Pelaku

Beginilah pengakuan seorang anak di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang disetubuhi ayah kandung. Korban dirudapaksa dan dihancam pelaku.

Editor: Risno Mawandili
handover
FOTO ILUSTRASI - Beginilah pengakuan seorang anak di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang disetubuhi ayah kandung. Korban dirudapaksa dan dihancam pelaku. 

Menurut Kasatreskrim Polres Muna, IPTU Alamsyah Nugraha, anggota Polsek Kabawo melihat korban melemparkan surat tersebut.

Setelah melemparkan surat kaleng itu ke taras kantor polisi, korban lalu buru-buru pergi.

Baca juga: Dekan FKIP UHO Imbau Mahasiswi Tak Setor Tugas Sendirian Cegah Pelecehan Seksual di Lingkup Kampus

Baca juga: Prof B Dosen UHO Kendari Dicecar 10 Pertanyaan Saat Diperiksa Polisi Usai Cium Mahasiswi

"Korban melempar surat ke Polsek Kabawo. Setelah dibaca suratnya oleh anggota Polsek Kabawo, korban dicari oleh anggota. Makanya korban berani melapor," terangnya.

Kepada polisi, korban mengatakan sudah capek dengan tindakan tak senonoh ayahnya.

Juga mengaku bahwa ayahnya sudah berkali-kali mencabulinya.

Berdasarkan pengakuan korban, aksi tindakan tidak terpuji ayahnya terakhir kali dilakukan pada 29 Juni 2022.

Setelah menerima laporan korban, jajaran Satreskrim Polres Muna kemudian langsung meringkus pelaku di kediamannya.

Saat ini, pelaku atau ayah kandung korban tersebut telah diamankan di Mapolres Muna.

Pelaku akan mengikuti proses hukum lebih lanjut.

"Pasal yang kami sangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 81 subs Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP, ancaman 15 tahun penjara," tegas Alamsyah. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Muh Abiddin)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved