Penikaman Gadis di Muna

2 Hari Buron, Pelaku Penikaman Brutal Gadis 12 Tahun di Muna Sulawesi Tenggara Akhirnya Ditangkap

Iptu Jufri mengatakan pelaku LH ditangkap di tempat kerjanya Pasar Laino, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Rabu (29/10/2025).

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
PENANGKAPAN PELAKU PENIKAMAN - Kepolisian Resor (Polres) Muna berhasil menangkap pelaku penikaman remaja perempuan inisial AM (12) di depan rumahnya, Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (27/10/2025) malam. Sosok pelaku LH diamankan di Pasar Laino Raha, Rabu (29/10/2025). (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor (Polres) Muna berhasil menangkap pelaku penikaman remaja perempuan inisial AM (12).

Insiden penikaman ini terjadi di depan rumah AM, Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (27/10/2025) malam.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat atau Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhammad Jufri membenarkan penangkapan pelaku penikaman tersebut.

Iptu Jufri mengatakan pelaku LH ditangkap di tempat kerjanya, di Pasar Laino, Jalan Bypass, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Rabu (29/10/2025).

"Iya benar, pelaku sudah diamankan, dan saat ini berada di Mako Polres Muna," katanya, Rabu malam.

Baca juga: BREAKING NEWS Gadis 12 Tahun Ditikam di Muna Sulawesi Tenggara, Polisi Kejar Pelaku Penikaman

Sebelumnya diberitakan, seorang anak perempuan berusia 12 tahun inisial AM dilarikan ke rumah sakit setelah menjadi korban penikaman brutal.

Kejadiannya di depan rumah korban, Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Muna, Sulawesi Tenggara, Senin (27/10/2025) malam.

Sosok pelaku yang diidentifikasi pria berinisial LH, langsung melarikan diri usai menikam korban.

Peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 Wita.

Menurut keterangan Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, korban AM saat itu sedang bermain handphone bersama saudaranya di teras depan rumah.

Baca juga: Penikam Gadis 12 Tahun di Muna Sulawesi Tenggara Ternyata Kenal Dekat dengan Korban dan Orangtuanya

LH datang dan langsung menikam korban menggunakan senjata tajam sambil mengeluarkan kata ancaman kepada korban.

Usai menikam korban, pelaku LH segera melarikan diri dan meninggalkan korban dalam kondisi bersimbah darah.

Jarak Pasar Laino dengan Polres Muna sekira 6,4 kilometer (km), waktu tempuh 13 menit berkendara motor atau mobil.

Markas polisi ini berada di Jalan BayPass No 1, Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. (*)

(TribunnewsSultra.com/ Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved