Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari
Prof B Dosen UHO Kendari Dicecar 10 Pertanyaan Saat Diperiksa Polisi Usai Cium Mahasiswi
Prof B dilaporkan ke polisi lantaran diduga mencium mahasiswi berinisial RN (20), akhirnya diperiksa penyidik kepolisian Polresta Kendari.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Oknum-Dosen-UHO-Kendari-Prof-B-pelaku-pelecehan-seksual.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Prof B dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari akhirnya diperiksa penyidik kepolisian.
Prof B diperiksa di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, pada Kamis (22/7/2022).
Sedianya, Prof B diperiksa pada Jumat (22/7/2022) hari ini, namun dirinya datang lebih awal usai menerima surat panggilan pada Rabu (20/7/2022).
Diketahui, Prof B dilaporkan ke polisi lantaran diduga mencium mahasiswi berinisial RN (20).
Baca juga: Profil & Biodata Dosen Inisial Prof B, Guru Besar IPS FKIP UHO Kendari yang Diduga Cabuli Mahasiswi
Tindakan asusila itu dilakukan usai RN mendatangi kediaman Prof B untuk menyetor tugas rekapan nilai pada Senin (18/7/2022).
RN mengaku dicium Prof B saat hendak pamit dan pergi meninggalkan rumah di Perdos UHO, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, Prof B memenuhi panggilan penyidik.
"Prof B datang di ruang penyidik PPA sekitar pukul 08.30 WITA didampingi kuasa hukum dan dicecar 10 pertanyaan," kata Fitrayadi pada Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Tabiat Prof B Sebenarnya Diungkap Alumni FKIP UHO Kendari, Sebut Pelecehan Mahasiswi Kerap Terjadi
Menurut Fitrayadi, pemeriksaan terhadap Prof B berlangsung selama 2 sampai 3 jam.
"Untuk materi pertanyaan kami tidak bisa sampaikan ke publik," bebernya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan, polisi berencana akan memanggil 4 saksi tambahan.
Kronologi Asusila
Sebelumnya, Prof B dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke polisi.
Prof B tersebut dilaporkan korban RN (20) ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari.
Laporan korban tertuang dalam pengaduan bernomor: B/789/VII/2022/Reskrim tertanggal 18 Juli 2022.
Baca juga: Oknum Dosen UHO Kendari Bantah Tudingan Lecehkan Mahasiswinya, Prof B: Hanya Sekadar Merangkul
Dalam laporan tersebut, RN menceritakan aksi dugaan pencabulan yang dilakukan Prof B di kediamannya.