Berita Muna

Pengakuan Anak di Muna yang Disetubuhi Ayah Kandungnya, Korban Dirudapaksa dan Diancam Pelaku

Beginilah pengakuan seorang anak di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang disetubuhi ayah kandung. Korban dirudapaksa dan dihancam pelaku.

Editor: Risno Mawandili
handover
FOTO ILUSTRASI - Beginilah pengakuan seorang anak di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang disetubuhi ayah kandung. Korban dirudapaksa dan dihancam pelaku. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,MUNA - Bunga (nama samaran), mengaku telah disetubuhi ayah kadungnya, LU (39).

Anak asal Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ini, telah dirudapaksa LU sebanyak 6 kali.

Korban yang masih berusia 16 tahun juga diancam, agar tak membocorkan perilaku menyimpang pelaku.

Baca juga: Ayah Setubuhi Anak Kandung 6 Kali di Muna Sultra, Pelaku Ditangkap Usai Korban Lapor Lewat Surat

Bunga juga ayahnya LU tinggal di Kecamatan Kontu Kowuna, Kabupaten Muna, Provinsi Sultra.

Suatu ketika, Bunga dan LU ke kebun.

Tak disangka, LU menawarkan aksi tak wajar kepada Bunga.

Jelas saja Bugan menolak ajakan tak senonoh tersebut.

Tak menyerah, LU lantas membujuk Bunga agar mau melayani nafsu bejatnya.

Tetap mendapatkan penolakan, LU lantas merudapaksa anak kandungnya sendiri.

Setelah melampiaskan nafsunya, LU langsung mengancam agar Bunga tak membocorkan perbuatanya kepada kepada ibunya ataupun pihak berwajib.

Karena takut, Bunga akhirnya memilih menutup mulut.

Akan tetapi, LU masih terus mengulangi perbuatan bejatnya.

Karena sudah jenuh dengan aksi tak senonoh, Bunga lantas memberanikan diri untuk memolisikan ayahnya.

Awalnya, keberanian Bunga masih dikalahkan oleh rasa malu.

Korban akhirnya memilih mengirim surat kaleng ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Kabawo, pada pada 5 Juli 2022.

Menurut Kasatreskrim Polres Muna, IPTU Alamsyah Nugraha, anggota Polsek Kabawo melihat korban melemparkan surat tersebut.

Setelah melemparkan surat kaleng itu ke taras kantor polisi, korban lalu buru-buru pergi.

Baca juga: Dekan FKIP UHO Imbau Mahasiswi Tak Setor Tugas Sendirian Cegah Pelecehan Seksual di Lingkup Kampus

Baca juga: Prof B Dosen UHO Kendari Dicecar 10 Pertanyaan Saat Diperiksa Polisi Usai Cium Mahasiswi

"Korban melempar surat ke Polsek Kabawo. Setelah dibaca suratnya oleh anggota Polsek Kabawo, korban dicari oleh anggota. Makanya korban berani melapor," terangnya.

Kepada polisi, korban mengatakan sudah capek dengan tindakan tak senonoh ayahnya.

Juga mengaku bahwa ayahnya sudah berkali-kali mencabulinya.

Berdasarkan pengakuan korban, aksi tindakan tidak terpuji ayahnya terakhir kali dilakukan pada 29 Juni 2022.

Setelah menerima laporan korban, jajaran Satreskrim Polres Muna kemudian langsung meringkus pelaku di kediamannya.

Saat ini, pelaku atau ayah kandung korban tersebut telah diamankan di Mapolres Muna.

Pelaku akan mengikuti proses hukum lebih lanjut.

"Pasal yang kami sangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 81 subs Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP, ancaman 15 tahun penjara," tegas Alamsyah. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Muh Abiddin)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved