Alasan Pakai Untuk Penambah Semangat, Ternyata Kepala Dusun Ini Diduga Perantara Bandar Narkoba
Seorang Kepala Dusun Krajan, Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditangkap polisi karena penyalahgunaan sabu-baru.
"Dia ngakunya dapat barang dari orang di Pasirian," tambahnya.
Rudik dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun.
Baca juga: Ada Apa AKP Rita Yuliana Mendadak Viral hingga Sosok, Profil, dan Biodata Sang Polwan Dicari-cari?
Baca juga: Bharada E Bukan Pelaku Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo? LPSK Tetapkan Perlindungan
Peredaran Narkoba Di Lumajang
Dewa mengakui peredaran narkoba di Lumajang sudah sangat memprihatinkan.
Sebab, dalam kurun waktu tiga bulan, kasus narkoba mendominasi.
Sebanyak 29 orang pengedar dan empat tersangka pengguna narkoba ditangkap oleh polisi.
Hasilnya, polisi menyita 22,78 gram sabu-sabu dan 14.139 butir pil dobel L.
"Kami imbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam rangka memerangi narkoba, jika melihat dan mengetahui silahkan lapor ke Polres, identitas anda akan kami jamin kerahasiaannya," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepala Dusun di Lumajang Jual Sabu-sabu, Diduga Jadi Perantara Bandar"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Seorang-ASN-Pemprov-Sulawesi-Tenggara-Ditangkap-Polisi-Gegara-Jadi-Kurir-Narkoba.jpg)