Alasan Pakai Untuk Penambah Semangat, Ternyata Kepala Dusun Ini Diduga Perantara Bandar Narkoba
Seorang Kepala Dusun Krajan, Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditangkap polisi karena penyalahgunaan sabu-baru.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Rudik (43), seorang kepala dusun di Dusun Krajan, Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditangkap polisi karena penyalahgunaan sabu-baru.
Awalnya Kepala Dusun tersebut mengaku bahwa memakai sabu-sabu sebagai penyemangat.
Namun belakangan, polisi menemukan petunjuk bahwa pelaku merupakan perantara bandar narkoba.
Melansir Kompas.com, Rudik terciduk bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,59 gram.
Barang haram tersebut telah dikemas dalam kantong plastik kecil.
Baca juga: Bocah 12 Tahun di Baubau Sulawesi Tenggara Meninggal Karena Tenggelam, Diduga Tak Bisa Berenang
Saat ditangkap polisi, Rudik mengaku, mengonsumsi sabu-sabu selam beberapa bulan belakangan.
Alasannya, agar meningkatkan semangat.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menjelaskan, Rudik menjadikan sabu-sabu sebagai doping.
"Ngakunya baru satu bulan, untuk dopping," kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan di Mapolres Lumajang, Senin (18/7/2022).
Diduga Perantara Bandar Narkoba
Setelah mengamankan Rudik, Polres Lumajang melakukan pendalaman.
Dari pendalaman itu, ia ditemukan dugaan kuat sebagai kurir.
Dasil penyelidikan polisi, Rudik sudah lama menjadi target operasi.
Ia dicurigai sebagai seorang perantara bandar dalam bisnis haram ini.
Dilihat dari barang bukti yang diamankan, sabu-sabu miliknya tergolong cukup banyak dan siap edar.
"Dia ngakunya dapat barang dari orang di Pasirian," tambahnya.
Rudik dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun.
Baca juga: Ada Apa AKP Rita Yuliana Mendadak Viral hingga Sosok, Profil, dan Biodata Sang Polwan Dicari-cari?
Baca juga: Bharada E Bukan Pelaku Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo? LPSK Tetapkan Perlindungan
Peredaran Narkoba Di Lumajang
Dewa mengakui peredaran narkoba di Lumajang sudah sangat memprihatinkan.
Sebab, dalam kurun waktu tiga bulan, kasus narkoba mendominasi.
Sebanyak 29 orang pengedar dan empat tersangka pengguna narkoba ditangkap oleh polisi.
Hasilnya, polisi menyita 22,78 gram sabu-sabu dan 14.139 butir pil dobel L.
"Kami imbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam rangka memerangi narkoba, jika melihat dan mengetahui silahkan lapor ke Polres, identitas anda akan kami jamin kerahasiaannya," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepala Dusun di Lumajang Jual Sabu-sabu, Diduga Jadi Perantara Bandar"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Seorang-ASN-Pemprov-Sulawesi-Tenggara-Ditangkap-Polisi-Gegara-Jadi-Kurir-Narkoba.jpg)