Bharada E Bukan Pelaku Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo? LPSK Tetapkan Perlindungan

Ada kemungkinan Bharada E bukan pelaku satu-sautnya dalanm pembunuhan Brigadir J, di Rumah Ferdy Sambo. Kini LPSK memeriksa pengajuan perlindungan.

Editor: Risno Mawandili
Handover
FOTO Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J - Ada kemungkinan Bharada E bukan pelaku satu-sautnya dalam pembunuhan Brigadir J, di Rumah Ferdy Sambo. Kini LPSK memeriksa pengajuan perlindungan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Teka-teki kematian Brigadir J yang tewas di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, kian berkembang.

Saat ini, muncul kemungkinan bahwa Bharada E bukalah pelaku yang terlibat, setelah pihak pengajara keluarga Brigadir J melaporkan dugaan pembunuhan berencana.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga segera memeriksa pengajuan untuk menetapkan apakah memberikan perlindungan yang dimohonkan oleh Bharada E.

Baca juga: RESMI Kapolri Nonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri, Jenderal Listyo Tunjuk Wakapolri

Diketahui, Brigadir J dan Bharada E diduga terlibat dalam aksi baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Peristiwa baku tembak ini menewaskan Brigadir J.

Ia duduga tewas ditembak Bharada E.

Sementara itu, alasan Bharada E menembak karena Bridarir J diduga melakukan pelecehan kepada istri Ferdy Sambo, sebagaimana laporan yang dilayangkan kapada Polres Metro Jakarta Selatan.

Pelaku Versi Keluarga Brigadir J

Keluaraga Brigadir J, melalui kuasa hukumnya, telah melayangkan laporan polisi tentang dugaan pembunuhan berencana.

Laporan itu telah dimasukan oleh kuasa hukum keluarga J, Kamaruddin Simanjuntak, Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Alasan Mabes Polri Mutasi Adik Brigadir J, Dimutasi Pasca Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo

Laporan polisi itu telah diterima pihak Bareskrim Polri nangan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 18 Juli 2022.

Dalam analisa tim kuasa hukum, Kamaruddin mengatakan, meragukan bahwa Bharada E melakukan penembakan.

Menut tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, pelaku lebih dari satu orang dengan peran masing-masing.

"Pembunuhnya yang mau saya lapor. Jadi besok (hari ini), saya pagi-pagi akan membuat laporan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, dugaan pencurian atau penggelapan handphone, sama dugaan tindak pidana kejahatan telekomunikasi."

"Intinya ini kan mereka bilang pelecehan. Padahal, itu cuma narasi tanpa ada bukti pelecehan. Kemudian disebut tembak-menembak, tapi tidak ada bukti tembak-menembak."

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved