Aturan Baru Mulai 1 Juli 2022, Beli Pertalite dan Solar, Tarif Listrik Naik, Kelas BPJS Kesehatan
Berikut aturan baru mulai 1 Juli 2022, pembelian Pertalite dan Solar subsidi, tarif listrik naik, hingga penghapusan kelas BPJS Kesehatan.
Penulis: Sri Rahayu | Editor: Aqsa
- Besaran tarifnya naik dari Rp 1.444,7 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
3. Golongan sektor pemerintah P1 (6.600 VA):
- Besaran tarifnya naik dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
4. Golongan sektor pemerintah P2 (200k VA):
- Besaran tarifnya naik dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
5. Golongan sektor pemerintah P3/TR:
- Besaran tarifnya naik dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
3. Kelas BPJS Kesehatan
Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan melakukan uji coba penerapan layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) disejumlah rumah sakit (RS).
Dengan penerapan KRIS maka pelayanan kelas 1, 2, dan 3 seperti sebelumnya dihapus.
Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Ridwansyah, mengatakan, sesuai jadwal yang telah ditetapkan layanan kelas standar tersebut baru akan diuji coba di beberapa rumah sakit saja per 1 Juli 2022.
Untuk penerapan selanjutnya termasuk di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masih menanti regulasi penetapan kelas standar dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
“Untuk informasi terbaru yang kami dapatkan yaitu sampai sekarang aturan tersebut masih tahap perancangan dari regulator DJSN,” katanya kepada TribunnewsSultra.com pada Kamis (30/6/2022).
Untuk diketahui, wacana peleburan tersebut bertujuan menghapus Kelas I, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan yang ada saat ini.
Sehingga ke depannya menjadi satu kelas di lembaga asuransi kesehatan pemerintah.
Penetapan itu nantinya menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.(*)
(TribunnewsSultra.com/Ridwan Kadir/Sri Rahayu, Tribunnews.com/ Lanny Latifah)