Aturan Baru Mulai 1 Juli 2022, Beli Pertalite dan Solar, Tarif Listrik Naik, Kelas BPJS Kesehatan
Berikut aturan baru mulai 1 Juli 2022, pembelian Pertalite dan Solar subsidi, tarif listrik naik, hingga penghapusan kelas BPJS Kesehatan.
Penulis: Sri Rahayu | Editor: Aqsa
Daerah tersebut yakni Kota Bukit Tinggi, Padang Panjang, Kabupaten Agam, dan Tanah Datar di Provinsi Sumatera Barat.
Kota Bandung, Tasikmalaya, Sukabumi, serta Kabupaten Ciamis di Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Untuk itu, PT Pertamina mengimbau kepada masyarakat pengguna BBM Pertalite dan Solar sesuai kriteria di 11 daerah tersebut untuk segera melakukan pendaftaran secara online.
“Untuk kelancaran pendaftaran, kami mengimbau agar pendaftar adalah konsumen yang berada di wilayah implementasi tahap 1 atau yang sering bepergian ke lokasi tahap 1,” tulis keterangan resmi itu.
2. Kenaikan Tarif Listrik

Pemerintah melalui PT PLN (Persero) akan menerapkan kenaikan tarif listrik mulai Jumat (1/7/2022).
Penyesuaian tarif listrik ini berlaku untuk pelanggan dengan golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) atau golongan pelanggan nonsubsidi.
Jumlah pelanggan yang terdampak tarif listrik naik yakni rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.
Selain itu, golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.
Keputusan mengenai penyesuaian tarif listrik ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022.
Surat tersebut tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli-September 2022).
Berikut kategori pelanggan PLN serta besaran kenaikan tarif listrik yang berlaku per 1 Juli 2022 ini:
1. Golongan rumah tangga R2 (3.500 VA hingga 5.500 VA):
- Besaran tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
2. Golongan pelanggan rumah tangga R3 (6.600 VA hingga ke atas):