Aturan Baru Mulai 1 Juli 2022, Beli Pertalite dan Solar, Tarif Listrik Naik, Kelas BPJS Kesehatan
Berikut aturan baru mulai 1 Juli 2022, pembelian Pertalite dan Solar subsidi, tarif listrik naik, hingga penghapusan kelas BPJS Kesehatan.
Penulis: Sri Rahayu | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut aturan baru mulai 1 Juli 2022, pembelian Pertalite dan Solar subsidi, tarif listrik naik, hingga penghapusan kelas BPJS Kesehatan.
Sejumlah ketentuan tersebut mulai diberlakukan mengawali bulan Juli tahun ini dan menyedot perhatian publik.
Beberapa di antaranya yakni aturan baru soal pembelian bahan bakar minyak atau BBM Pertamina melalui aplikasi MyPertamina.
Aturan tersebut mulai diujicobakan di 11 kabupaten/ kota diseluruh Indonesia.
Kebijakan terbaru lainnya yakni kenaikan tarif listrik untuk lima kategori pelanggan PLN.
Baca juga: Cara Daftar MyPertamina atau subsiditepat.mypertamina.id Buat Beli Pertalite dan Solar Lengkap Harga
Selain itu uji coba kelas BPJS Kesehatan dihapus dengan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
Uji coba penerapan tersebut berlaku disejumlah rumah sakit (RS).
Simak aturan baru mulai 1 Juli 2022, mulai dari beli Pertalite dan Solar subsidi, kenaikan tarif listrik, hingga penghapusan kelas BPJS Kesehatan dihimpun TribunnewsSultra.com:
1. Pembelian BBM Pertamina
Aturan baru pembelian bahan bakar jenis Pertalite dan Solar akan berlaku mulai 1 Juli 2022.
Dalam ketentuan baru tersebut, PT Pertamina (Persero) (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga, mewajibkan seluruh pemilik mendaftarkan kendaraan roda empat miliknya.
Proses pendaftaran kendaraan untuk pembelian BBM Pertalite dan solar bersubsidi tersebut bisa dilakukan secara online.
Konsumen dua jenis bahan bakar tersebut bisa mendaftarkan kendaraannya melalui aplikasi MyPertamina.
Pendaftaran tersebut bisa juga dilakukan melalui website resmi subsiditepat.mypertamina.id.
Uji coba ketentuan terbaru ini akan berjalan di 11 kabupaten/ kota yang tersebar di 5 provinsi se-Indonesia.
Daerah tersebut yakni Kota Bukit Tinggi, Padang Panjang, Kabupaten Agam, dan Tanah Datar di Provinsi Sumatera Barat.
Kota Bandung, Tasikmalaya, Sukabumi, serta Kabupaten Ciamis di Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Untuk itu, PT Pertamina mengimbau kepada masyarakat pengguna BBM Pertalite dan Solar sesuai kriteria di 11 daerah tersebut untuk segera melakukan pendaftaran secara online.
“Untuk kelancaran pendaftaran, kami mengimbau agar pendaftar adalah konsumen yang berada di wilayah implementasi tahap 1 atau yang sering bepergian ke lokasi tahap 1,” tulis keterangan resmi itu.
2. Kenaikan Tarif Listrik

Pemerintah melalui PT PLN (Persero) akan menerapkan kenaikan tarif listrik mulai Jumat (1/7/2022).
Penyesuaian tarif listrik ini berlaku untuk pelanggan dengan golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) atau golongan pelanggan nonsubsidi.
Jumlah pelanggan yang terdampak tarif listrik naik yakni rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.
Selain itu, golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.
Keputusan mengenai penyesuaian tarif listrik ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022.
Surat tersebut tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli-September 2022).
Berikut kategori pelanggan PLN serta besaran kenaikan tarif listrik yang berlaku per 1 Juli 2022 ini:
1. Golongan rumah tangga R2 (3.500 VA hingga 5.500 VA):
- Besaran tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
2. Golongan pelanggan rumah tangga R3 (6.600 VA hingga ke atas):
- Besaran tarifnya naik dari Rp 1.444,7 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
3. Golongan sektor pemerintah P1 (6.600 VA):
- Besaran tarifnya naik dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
4. Golongan sektor pemerintah P2 (200k VA):
- Besaran tarifnya naik dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
5. Golongan sektor pemerintah P3/TR:
- Besaran tarifnya naik dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
3. Kelas BPJS Kesehatan
Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan melakukan uji coba penerapan layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) disejumlah rumah sakit (RS).
Dengan penerapan KRIS maka pelayanan kelas 1, 2, dan 3 seperti sebelumnya dihapus.
Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Ridwansyah, mengatakan, sesuai jadwal yang telah ditetapkan layanan kelas standar tersebut baru akan diuji coba di beberapa rumah sakit saja per 1 Juli 2022.
Untuk penerapan selanjutnya termasuk di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masih menanti regulasi penetapan kelas standar dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
“Untuk informasi terbaru yang kami dapatkan yaitu sampai sekarang aturan tersebut masih tahap perancangan dari regulator DJSN,” katanya kepada TribunnewsSultra.com pada Kamis (30/6/2022).
Untuk diketahui, wacana peleburan tersebut bertujuan menghapus Kelas I, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan yang ada saat ini.
Sehingga ke depannya menjadi satu kelas di lembaga asuransi kesehatan pemerintah.
Penetapan itu nantinya menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.(*)
(TribunnewsSultra.com/Ridwan Kadir/Sri Rahayu, Tribunnews.com/ Lanny Latifah)