Berita Kendari

16 Kelurahan di Kendari Masuk Wilayah Rawan Penyalahgunaan Narkotika, DPRD Usulkan Raperda ke Pemkot

Sebanyak 16 kelurahan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi lokasi rawan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Subhan menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Kedua Raperda tersebut yakni soal fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkoba serta Raperda tata cara penyusunan produk hukum daerah. Penyerahan Raperda dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kota Kendari, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari, Selasa (21/6/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 16 kelurahan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi lokasi rawan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (narkoba).

Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Pemerintah Kota Kendari.

Kedua Raperda tersebut yakni soal fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkoba serta Raperda tata cara penyusunan produk hukum daerah.

Penyerahan Raperda dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kota Kendari, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari, Selasa (21/6/2022).

Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Kendari, Ilham Hamra menjelaskan, dua Raperda tersebut diusulkan karena dianggap perlu.

Baca juga: Pemkot Kendari Disebut Tolak Bantuan Bagi Korban Kebakaran, Sulkarnain: Kami Berterima Kasih Dibantu

Seperti halnya, bahaya narkotika yang semakin meluas dan berdampak pada masyarakat di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Upaya mewujudkan visi misi meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Kendari, maka harus ada penyediaan sarana fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba.

"Kerawanan penyalahgunaan narkotika, pembentukan peraturan perundang-undangan bukan sekadar masalah legal drafting belaka, tetapi menyangkut persoalan mendasar, kebermanfaatan," ujar Ilham.

Ia menyebut 16 kelurahan yang masuk kategori rawan penyalahgunaan narkoba, lima kelurahan di antaranya juga masuk kategori waspada narkotika, dan tiga kelurahan dengan kategori siaga narkotika.

Kemudian tahun 2017 terdapat 60 korban penyalahgunaan obat-obatan yang dirawat di tiga rumah sakit yakni Rumah Sakit Jiwa Kendari 46 orang, RSUD Kendari sembilan orang, dan RSU Bahteramas lima orang.

Baca juga: Wali Kota Kendari Serahkan Materi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 kepada Ketua DPRD

Tak hanya itu, 32 korban dirawat jalan, 25 korban rawat inap, dan tiga orang lainnya dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Kendari.

Berdasarkan data Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari pada tahun 2019 sampai 2020 sebanyak 427 orang menjadi terpidana penyalahgunaan psikotropika dan zat adiktif.

Menurutnya, data tersebut merupakan hanya sebagian kecil yang terungkap, sehingga diperlukan Perda fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan kerawanan tersebut terjadi seiring perkembangan ekonomi yang dialami Kota Kendari.

Menurutnya, dengan pertumbuhan ekonomi justru menjadikan Kota Kendari memiliki risiko atau potensi untuk melancarkan aksi kejahatan.

Baca juga: DLHK Bakal Manfaatkan Mesin Pelet Sampah Pemberian PLN UPDK Kendari, Buka Peluang Kerja

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved