Berita Kendari

Wali Kota Kendari Serahkan Materi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 kepada Ketua DPRD

Pemerintah Kota Kendari menyerahkan materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Pemerintah Kota Kendari menyerahkan materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Raperda tersebut diserahkan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir kepada Ketua DPRD, Subhan ST dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Kendari, Selasa (21/6/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota Kendari menyerahkan materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Raperda tersebut diserahkan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir kepada Ketua DPRD, Subhan ST dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Kendari, Selasa (21/6/2022).

Sulkarnain Kadir menyerahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kendari 2021 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Di mana dalam ketentuan tersebut menyebutkan, Kepala Daerah menyampaikan Raperda dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kemudian, laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca juga: DLHK Bakal Manfaatkan Mesin Pelet Sampah Pemberian PLN UPDK Kendari, Buka Peluang Kerja

Kata dia, sebelum diserahkan kepada DPRD, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diaudit oleh BPK.

LKPD terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan sal, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

"Berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Sultra memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang berhasil kita pertahankan selama sembilan kali," jelasnya.

Ia berterima kasih kepada semua pihak atas komitmen dan konsistensi dalam menata pengelolaan keuangan daerah sehingga mencapai dan mempertahankan WTP sembilan kali berturut-turut.

"Karena penilaian opini BPK, maka perlu dipahami bersama pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan salah satu wujud pertanggungjawaban pengelolaan keuangan pemerintah daerah kepada rakyat melalui DPRD," jelasnya.

Baca juga: Kontingen Musik Gerejawi Nusantara Kolaka Timur Sultra Ikut Pesparawi Nasional XIII di Yogyakarta

Oleh karena itu, menurutnya anggaran pendapatan dan belanja daerah harus dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Kata dia, dengan mengacu pada tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan dilaksanakan aparat pemerintahan yang bersih dan berwibawa (clean government).

Sehingga anggaran daerah dapat memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Ini merupakan hasil kerja keras pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan tata kelola keuangan dan aset daerah," ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved