Berita Kendari
16 Kelurahan di Kendari Masuk Wilayah Rawan Penyalahgunaan Narkotika, DPRD Usulkan Raperda ke Pemkot
Sebanyak 16 kelurahan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi lokasi rawan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Subhan menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Kedua Raperda tersebut yakni soal fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkoba serta Raperda tata cara penyusunan produk hukum daerah. Penyerahan Raperda dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kota Kendari, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari, Selasa (21/6/2022).
Untuk itu, Sulkarnain meminta agar warga dan seluruh aparat terkait di Kota Kendari harus waspada terhadap hal-hal yang sifatnya negatif.
"Kalau dulu Kota Kendari tidak terlalu dilirik dengan potensi yang ada, sekarang kita harus mewaspadai," imbuhnya.
Selain itu, Sulkarnain Kadir menyampaikan terima kasih kepada DPRD yang sudah berinisiatif mengusulkan Raperda tentang narkoba tersebut.
Hadirnya Raperda ini, nantinya bisa menjadi pedoman dasar hukum dan menguatkan para petugas di lapangan untuk memberi tindakan.
"Namun yang paling utama adalah melakukan pencegahan," tutupnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)