Berita Baubau

IF Kabur Usai Paksa Y dan E Main Bertiga, Videonya Bikin Geger Warga Baubau Sulawesi Tenggara

Kepolisian Resor (Polres) Baubau akhirnya menetapkan Irfan sebagai buronan, dugaan asusila terhadap anak di bawah umur berinisial Y (16) dan E (19).

Editor: Risno Mawandili
kolase foto (handover)
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo (foto kiri) dan tersangka kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur berinisial Y (16) dan E (19) yang kini meniadi DPO. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Kepolisian Resor (Polres) Baubau akhirnya menetapkan IF sebagai buronan, dugaan asusila terhadap anak di bawah umur berinisial Y (16) dan E (19).

IF ditetapkan sebagai buronan sebagaimana tercantum dalam surat keputusan nomor: DPO/85/VI/2022/Reskrim yang diterbitkan Polres Baubau.

Lelaki tersbut diduga telah memaksa Y dan E untuk menuruti nafsu bejatnya, "main bertiga" di sebuah indekos di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Peristiwa yang terjadi pada tahun 2020 bikin geger warga Kota Baubu, Provinsi Sultra, pada akhir April 2022.

Bagaimana tidak, video "main bertiga" antara IF, Y, dan E, viral di media sosial.

Baca juga: Polres Baubau Ngaku Kesulitan Tangkap Tersangka Pembuat Video Main Bertiga, Harap Informasi Warga

Pihak keluarga dari Y dan E yang mengetahui langsung melaporkan kasus tersebut kepada Polres Baubau.

Namun, Polres Baubau belum menangkap IF hingga akhirnya menjadi buronan.

Penetapan IF sebagai buronan dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Baubau, AKBP Erwin Pratomo.

Menurutnya, Polres Baubau telah memanggil IF secara patut, namun tak pernah hadir.

"Penetapan DPO sudah sesuai prosedur, mekanismenya sudah kita penuhi," ujar AKBP Erwin Pratomo saat dihubungi via telepon, pada Jumat (10/6/2022).

Baca juga: Tersangka Pembuat Video Main Bertiga Masuk DPO Polres Baubau Sultra, Minta Warga Temukan Pelaku

Dalam surat penetapan DPO, Polres Baubau menyertakan foto IF yang mengenakan kacamata, topi, putih, serta baju kemeja kera biru.

Dijelaskan bahwa ciri-ciri IF memiliki kulit sawo matang dan hidung mancung.

"Apabila masyarakat melihat atau mengetahui ciri-ciri tersebut agar menghubungi kantor polisi terdekat," pinta Erwin.

Modus Belajar Agama

IF ternyata mengelabui Y dan E dengan cara menjanjikan akan mengajarkan ilmu agama dan fiqih.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved