Berita Baubau
Polres Baubau Ngaku Kesulitan Tangkap Tersangka Pembuat Video Main Bertiga, Harap Informasi Warga
Kepolisian Resor atau Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku kesulitan menangkap IF, tersangka pembuat video main bertiga dan sesama jenis.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Kepolisian Resor atau Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku kesulitan menangkap IF, tersangka pembuat video main bertiga dan sesama jenis.
Tersangka IF masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Polres Baubau, Provinsi Sultra beberapa waktu lalu.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, pihaknya terkendala informasi dan data yang akurat untuk menangkap IF, meski sudah mengeluarkan surat DPO terhadap tersangka.
"Korban tidak begitu mengenali, terus alamatnya juga susah terdeteksi, susah karena tidak ada saksi yang mengenali," kata AKBP Erwin Pratomo saat dihubungi via telepon, pada Jumat (10/6/2022).
Polres Baubau hanya bisa mengharapkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka lewat surat penetapan DPO yang disebar.
Baca juga: Tersangka Pembuat Video Main Bertiga Masuk DPO Polres Baubau Sultra, Minta Warga Temukan Pelaku
Ia membeberkan, penetapan DPO terhadap IF berdasarkan Surat Keputusan Nomor: DPO/85/VI/2022/Reskrim.
Polres Baubau dalam rilisnya menunjukkan foto IF yang memakai kacamata dan topi putih, baju kemeja kerah biru, ciri-cirinya memiliki kulit sawo matang dan hidung mancung.
"Apabila masyarakat melihat atau mengetahui ciri-ciri tersebut agar menghubungi kantor polisi terdekat," tandasnya.
Rekam Main Bertiga
Sebelumnya, IF diduga memaksa dua gadis Y (16) dan E (19) di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) main bertiga.
Baca juga: Video Viral Bercinta Sesama Jenis hingga Cerita Pemeran Cewek Dipaksa Main Bertiga di Kost Baubau
Ia melakukan aksi tak senonoh tersebut, dengan modus hendak mengajari kedua korban tentang agama dan fiqih.
Bukannya mengajarkan ilmu agama, pelaku justru merudapaksa kedua korban sambil merekam aksi tak terpuji tersebut.
Tersangka dan korbannya melakukan aksi tak senonoh ini di sebuah kos-kosan di Kota Baubau, Provinsi Sultra, pada 2020 lalu.
Kuasa Hukum korban, Safrin Salam menjelaskan, peristiwa tak senonoh itu bermula saat korban E berpacaran dengan pelaku.
Korban E mengajak rekannya Y, untuk bertemu pelaku di Benteng Keraton Baubau, Provinsi Sultra pada sore hari.
Baca juga: Pria Pembuat Video Main Bertiga di Baubau Berada di Kendari, Belum Ditangkap, Keluarga Korban Geram