Berita Baubau
IF Kabur Usai Paksa Y dan E Main Bertiga, Videonya Bikin Geger Warga Baubau Sulawesi Tenggara
Kepolisian Resor (Polres) Baubau akhirnya menetapkan Irfan sebagai buronan, dugaan asusila terhadap anak di bawah umur berinisial Y (16) dan E (19).
Menurut Safrin, keluarga korban yang mengetahui anaknya telah dicabuli oleh korban langsung mengadu kepada YLBH ALIM pada Jumat (8/04/2022).
YLBH ALIM melakukan pendampingan hukum, melaporkan kasus ini ke Polres Baubau, sebagaimana tertuang dalam surat laporan polisi nomor: LP/B/47/IV/2022/SPKT/Polres Baubau/Polda Sultra.
"Kedua korban diiming-imingi, kalau berhubungan dengan pelaku maka cita-citanya akan tercapai," bebernya.

Rekaman "main bertiga" ternyata diguanakan IF untuk mengancam agar Y dan E tak buka mulut.
Pengancaman ini berlangsung sekira dua tahun, sejak 2020 hingga 2022.
Bukan saja "main bertiga", IF juga meminta korban untuk bersetubuh sesama jenis. Juga direkam.
"Korban Y diancam akan disebarkan video asusila itu kepada keluarganya dan teman sekolah korban jika tidak mau menuruti keinginan pelaku," ungkap Safrin.
Video "Main Bertiga" Tersebar
Rekaman video sesama jenis yang diperankan Y dan E ternyata disebar oleh IF.
Video tak senonoh tersebut pun diperoleh murid-murid yang merupakan rekan korban.
Menurut Safrin, korban pun mengalami bullying dan memilih tak masuk sekolah setelah video tak senonoh itu viral.
"Korban Y takut masuk sekolah, jangan ke sekolah, keluar rumah saja takut, sudah tidak ceria, sering murung," katanya.
Baca juga: KRI Dewaruci Sandar di Pelabuhan Murhum Baubau Sultra, Wali Kota Sebut Hasil Kerja Keras AS Tamrin
Setelah mendapat cemooh di sekolah, perilaku korban pun berubah.
Hal itu disadari oleh orangtua korban dan korbanpun berani buka suara.
Orangtua korban didampingi YLBH ALIM pun melaporkan kasus kepada Polres Baubau.