Berita Baubau
IF Kabur Usai Paksa Y dan E Main Bertiga, Videonya Bikin Geger Warga Baubau Sulawesi Tenggara
Kepolisian Resor (Polres) Baubau akhirnya menetapkan Irfan sebagai buronan, dugaan asusila terhadap anak di bawah umur berinisial Y (16) dan E (19).
Namun, Safrin menyayangkan polisi lamban dalam pengungkapan kasus.
Alasannya, pelaku belum ditangkap dan dan masih berkeliaran setelah 17 hari pelaporan.
Padahal pihaknya sudah memberikan identitas, foto, bahkan nomor telepon hingga nomor kerabat pelaku.
"Kata penyidik pelaku suka berganti-ganti HP, sehingga katanya susah untuk menangkap pelaku. Kabar terakhir pelaku ada di Kendari," tandasnya.
Terpisah, Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo membenarkan pelaku belum ditangkap dan masih berada di Kendari.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Resmob Polda Sultra untuk menyelidiki keberadaan pelaku," kata Erwin saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger, Selasa (26/04/2022) malam. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Tersangka Pembuat Video Main Bertiga Masuk DPO Polres Baubau Sultra, Minta Warga Temukan Pelaku