Berita Baubau

IF Kabur Usai Paksa Y dan E Main Bertiga, Videonya Bikin Geger Warga Baubau Sulawesi Tenggara

Kepolisian Resor (Polres) Baubau akhirnya menetapkan Irfan sebagai buronan, dugaan asusila terhadap anak di bawah umur berinisial Y (16) dan E (19).

Editor: Risno Mawandili
kolase foto (handover)
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo (foto kiri) dan tersangka kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur berinisial Y (16) dan E (19) yang kini meniadi DPO. 

Namun, Safrin menyayangkan polisi lamban dalam pengungkapan kasus.

Alasannya, pelaku belum ditangkap dan dan masih berkeliaran setelah 17 hari pelaporan.

Padahal pihaknya sudah memberikan identitas, foto, bahkan nomor telepon hingga nomor kerabat pelaku.

"Kata penyidik pelaku suka berganti-ganti HP, sehingga katanya susah untuk menangkap pelaku. Kabar terakhir pelaku ada di Kendari," tandasnya.

Terpisah, Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo membenarkan pelaku belum ditangkap dan masih berada di Kendari.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Resmob Polda Sultra untuk menyelidiki keberadaan pelaku," kata Erwin saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger, Selasa (26/04/2022) malam. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Tersangka Pembuat Video Main Bertiga Masuk DPO Polres Baubau Sultra, Minta Warga Temukan Pelaku

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved