Berita Baubau
Tersangka Pembuat Video Main Bertiga Masuk DPO Polres Baubau Sultra, Minta Warga Temukan Pelaku
Tersangka pembuat video main bertiga dimasukkan daftar pencarian orang atau DPO pihak Polres Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tersangka pembuat video main bertiga dimasukkan daftar pencarian orang atau DPO pihak Polres Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penetapan DPO tersebut setelah Polres Baubau Sultra merilis identitas dan ciri-ciri tersangka.
Diketahui, Seorang pria berinisial IF paksa dua gadis Y (16) dan E (19) di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) main bertiga.
Aksi tak senonoh itu dilakukan dengan modus hendak mengajari kedua korban tentang agama dan fiqih.
Baca juga: Video Viral Bercinta Sesama Jenis hingga Cerita Pemeran Cewek Dipaksa Main Bertiga di Kost Baubau
Alih-alih mengajarkan ilmu agama, pelaku melakukan rudapaksa dengan kedua korban sambil merekam aksi tak terpuji itu.
Aksi tak terpuji itu dilakukan di sebuah kos-kosan di Kota Baubau, Provinsi Sultra, pada 2020 lalu.
Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo membenarkan penetapan DPO terhadap Irfan.
Ia mengatakan, penetapan DPO terhadap IF setelah memanggil secara patut namun tak pernah hadir.
"Penetapan DPO sudah sesuai prosedur, mekanismenya sudah kita penuhi," ujar AKBP Erwin Pratomo saat dihubungi via telepon, pada Jumat (10/6/2022).
Ia membeberkan, penetapan DPO terhadap IF berdasarkan surat keputusan nomor: DPO/85/VI/2022/Reskrim.
Baca juga: Pria Pembuat Video Main Bertiga di Baubau Berada di Kendari, Belum Ditangkap, Keluarga Korban Geram
Dalam rilisnya Polres Baubau menunjukkan foto IF yang memakai kacamata dan topi, putih, baju kemeja kera biru.
Dijelaskan pula, ciri-ciri Irfan memiliki kulit sawo matang dan hidung mancung.
"Apabila masyarakat melihat atau mengetahui ciri-ciri tersebut agar menghubungi kantor polisi terdekat," tandasnya.
Rekam Main Bertiga
