Berita Konawe
Pria Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur di Konawe Ditangkap Polisi, Modus Iming-imingi Korban Uang
Seorang pria asal Desa Diolo, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe berinisial AS ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor atau Polres Konawe
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Seorang pria asal Desa Diolo, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe berinisial AS ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor atau Polres Konawe.
AS ditangkap Polres Konawe pada Jumat (27/5/2022), setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan atau sodomi terhadap anak di bawah umur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru memaparkan kronologi awal kejadian tindak asusila tersebut.
Kata dia, pada hari Selasa (3/5/2022) lalu, korban MSA (16) kabur dari rumahnya dan bertemu dengan saksi Herman yang merupakan seorang waria.
"Kemudian korban meminta tolong untuk diberi tumpangan tempat tinggal di rumah saksi Herman sambil bekerja membantu Herman berjualan sarabba," jelasnya melalui keterangan tertulisnya.
Baca juga: 3 Pengedar 2,5 Kg Sabu Diamankan Polda Sultra, Modus Pelaku Simpan Narkoba dalam Lipatan Celana
AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru melanjutkan, tersangka yang merupakan teman saksi Herman juga tinggal menumpang bersama saksi.
Ketika korban sedang tidur, tersangka secara tiba-tiba memeluk dari arah belakang dan mencium korban, saat terbangun korban menolak dan memberontak.
"Namun, tersangka tetap memaksa dan membujuk korban serta mengimingi-imingi uang senilai Rp500 ribu," lanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Konawe ini mengatakan tersangka juga berjanji akan membiayai service handphone korban yang rusak.
Dalam kondisi korban yang sedang kabur dari rumah dan butuh biaya hidup, korban pun menyetujui bujuk rayu tersangka.
Baca juga: 6 Wanita Sindikat Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental Ditangkap Polisi di Kolaka Sulawesi Tenggara
"Tersangka melalukan sodomi terhadap korban dengan cara memasukan kemaluan tersangka ke dalam lubang anus korban," jelas AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru.
Selain itu, tersangka juga melakukan tindakan tidak senonoh lainnya dengan memaksa menghisap kemaluan korban.
Setelah melakukan tindakan tidak terpuji ini, tersangka lalu membawa korban ke Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Ia mengiming-imingi tidak akan memberikan sejumlah uang yang telah tersangka janjikan apabila korban tidak mau ikut dengan tersangka.
Selanjutnya, tersangka terus mengulangi perbuatannya terhadap korban hingga korban ditemukan orangtuanya setelah 10 hari tinggal bersama dengan tersangka.
Baca juga: Pemuda Ditangkap Polisi di Baubau Sulawesi Tenggara, Diduga Jadi Kurir Narkoba usai Tempel Sabu
"Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu, hingga perkara dilaporkan ke Polres Konawe," jelas AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru.
Tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 17/2016 tentang penetapan Perpuu No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Subs Pasal 292 KUHP.
AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru mengatakan tersangka mendapat ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 dan atau 5 tahun. (*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)
sodomi
anak di bawah umur
Konawe
Sulawesi Tenggara
Sultra
pria
tersangka
ditangkap
Polres
modus
korban
uang
AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru
Miris! Pria di Baubau Sekap dan Cabuli Gadis Disabilitas, Korban Selamat Berkat Hubungi Pamannya |
![]() |
---|
Kronologi Karyawan Apotek Diduga Cabuli Wanita di Kendari, Ditodongkan Pistol, Korban Kelabui Pelaku |
![]() |
---|
Predator Anak di Kendari Diduga Cabuli 5 Anak Tetangganya, Umur Korban Rerata 8 Tahun |
![]() |
---|
Pria Paruh Baya di Buton Tengah Cabuli Seorang Gadis hingga Hamil, Modus Pelaku Janji Nikahi Korban |
![]() |
---|