Berita Sulawesi Tenggara

Dosen UHO Gugur Calon Rektor USN, Sebut Alasan Pansel Pilrek Mengada-ngada dan Tidak Profesional

Seorang peserta calon rektor USN Kolaka periode 2022-2026 keberatan dengan alasan penolakan dirinya sebagai calon rektor oleh panitia seleksi.

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Dosen FEB UHO Dr Rosnawintang 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang peserta calon rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka periode 2022-2026 keberatan dengan alasan penolakan dirinya sebagai calon rektor oleh panitia seleksi.

Keberatan tersebut terkait Keputusan Senat USN Kolaka tentang penolakan sebagai calon rektor karena tidak memenuhi syarat manajerial, yang dikeluarkan oleh senat.

Ia adalah dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Dr Rosnawintang SE, M.Si.

Dr Rosnawintang juga merupakan mantan Ketua Jurusan Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan FEB UHO sejak 2013 - 2016, yang sebelumnya juga pernah menjadi Ketua Program Studi Ekonomi Pembangunan.

Ia menilai keputusan itu dikeluarkan dengan sewenang-wenangnya tanpa memperhatikan aturan dasar pemilihan rektor.

Baca juga: Mahasiswa USN Kolaka Sultra Perkenalkan Boosternesia Aplikasi Belajar Online ke 34 Provinsi

"Itu mengada-ngada, karena saya memenuhi semua syarat calon rektor itu, jika tidak memenuhi tidak mungkin saya mau mencalonkan," ujarnya saat ditemui di kediamannya, Jumat (13/5/2022).

Bahkan tindakan pansel yang langsung mempublikasikan melalui media sosial tanpa menginformasikan secara langsung ke pihak yang bersangkutan, dinilainya tidak profesional.

"Awalnya saya tahu karena baca berita di salah satu media online. Saya tunggu-tunggu info langsung dari pihak pansel tapi tidak ada sampai sekarang. Tidak ada pemberitahuan secara resmi dari pihak pansel, padahal kontak saya, email semua ada sama mereka, kan tidak profesional," protesnya.

Di mana, kata dia, jika memperhatikan secara seksama rilis panitia seleksi Pemilihan Calon Rektor USN Kolaka yang dipublikasi melalui Media Online "Sultra Kita" pada Kamis (12/5/2022) lalu sekira pukul 15.19 Wita.

Pertama, berdasarkan Keputusan Senat USN secara musyawarah mufakat menyatakan Dr Rosnawintang "Tidak Lolos" syarat manajerial walaupun sesuai SK Nomor 599/UN29/SK/KP/2013 Tertanggal 20 Mei 2013 diangkat sebagai Ketua Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Halu Oleo Kendari.

Baca juga: FISIP UHO Kendari dan USN Kolaka Jalin Kemitraan, Mempererat Hubungan Dua Perguruan Tinggi Negeri

Kedua, panitia seleksi calon rektor lebih lanjut menjelaskan alasan tidak diloloskannya Dr Rosnawintang sebagai calon rektor, karena secara gramatikal SK Dr Rosnawintang sebagai ketua jurusan telah memenuhi syarat manajerial sesuai Permeristek Dikti Nomor 19 Tahun 2017.

Namun bila memaknainya paling rendah sebagai ketua jurusan, sesuai dengan Permenristek Dikti Nomor 19 Tahun 2017 tersebut dikaitkan dengan Permendikbud Nomor 134 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) USN.

Dalam Pasal 49 ayat 1 menyatakan, jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d merupakan himpunan sumberdaya pendukung program studi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dan Pasal 51 menyatakan jurusan/bagian terdiri atas Ketua jurusan/bagian sekretaris jurusan/bagian program studi; dan kelompok jabatan fungsional dosen.

Ketiga, berdasarkan Permendikbud No.134 Tahun 2014 tentang OTK USN yang jadi acuan senat dalam melihat ketua jurusan sebagai jabatan manajerial, maka kedudukan Dr Rosnawintang saat itu sebagai ketua jurusan dinilai belum sesuai.

OTK USN memisahkan kedudukan ketua jurusan dan ketua program studi, sementara Dr Rosnawintang, menjalankan kedudukan sebagai ketua jurusan yang juga menjalankan fungsi sebagai Ketua Program Studi.

Baca juga: Mahasiswa KKN Tematik USN Kolaka Gelar Dialog Publik, Bahas Penerapan Hukum Adat di Konawe

Menurutnya, alasan tidak terpenuhinya syarat manajerial tersebut justru tidak sesuai dengan aturan sebenarnya.

"Syarat-syarat calon rektor itu kami telah penuhi terutama syarat pada poin 4 b yaitu syarat memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat 2 tahun di PTN secara berturut-turut," jelasnya.

Lanjutnya, hal itu dibuktikan dengan Keputusan Rektor Universitas Halu Oleo Nomor 599/UN29/SK/KP/2013 tertanggal 20 Mei 2013 sebagai Ketua Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Halu Oleo pada tahun 2013 sampai dengan 4 Agustus 2026.

"Itu telah kami serahkan suratnya pada saat melakukan pendaftaran bakal calon rektor USN Kolaka," bebernya.

Kemudian, alasan penolakan senat USN Kolaka terhadap pencalonan dirinya karena jurusan tempatnya menjadi ketua jurusan tidak memenuhi syarat sebagaimana Pasal 49 ayat 1 Permendikbud Nomor 134 Tahun 2014 tentang Organisasi Tata Kerja USN.

Baca juga: Berikut Jadwal Tes Kesehatan Calon Mahasiswa Baru UHO Kendari, Simak Prosedurnya

Dr Rosnawintang juga menjelaskan, walaupun Permendikbud Nomor 134 Tahun 2014 mengatur tentang OTK USN, yang tentunya tidak dapat diterapkan terhadap universitas lainnya atau calon pemimpin perguruan tinggi yang berasal dari luar USN.

Namun, apabila senat maupun pansel USN mencermati secara obyektif tanpa ada maksud lainnya, maka ketentuan Pasal 49 ayat 1 dan Pasal 51 Permendikbud Nomor 134 Tahun 2014 tentang OTK USN.

Untuk itu telah sesuai dengan sistem OTK Universitas Halu Oleo (UHO) terutama tempat dirinya pernah menjabat sebagai ketua jurusan.

Kata dia, baik itu berdasarkan Permendikbud Nomor 134 Tahun 2014 tentang OTK USN pada pengumuman persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Senat Universitas Sembilanbelas November Nomor 1 Tahun 2021 yang dipublis pada website: pilrek.usn.ac.id.

Peraturan Senat Universitas Sembilanbelas November Kolaka Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor Universitas Sembilanbelas November Kolaka Periode 2022-2026 Tertanggal 1 Desember 2021.

Baca juga: Materi UTBK SBMPTN Universitas Halu Oleo Kendari, Lengkap Panduan dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi

Dirinya juga menilai tidak relevan dan keliru apabila Panitia Seleksi Calon Rektor USN Kolaka menilai dengan menyamakan jabatan manajerial Ketua Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Halu Oleo dengan jabatan manajerial Ketua Jurusan pada Universitas Sembilanbelas November Kolaka.

"Menurut hemat kami telah salah dimaknai oleh senat maupun ketua panitia pemilihan Rektor USN dan tidak ditemukan pula adanya ketentuan yang mensyaratkan calon rektor USN Kolaka," tuturnya.

Maka dari itu, berdasarkan data yang ia sampaikan, menurutnya hal itu cukup menjadi alasan untuk menyatakan dirinya memenuhi syarat pencalonan sebagai bakal calon rektor USN periode 2022-2026.

Sehingga proses pemilihan rektor dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi.

Selain itu, dirinya juga memohon kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Pendidikan Tinggi RI, Dirjen Dikti untuk meninjau kembali Keputusan Senat USN Kolaka atas penolakan terhadap dirinya sebagai bakal calon rektor.

Baca juga: Program Studi yang Paling Diminati Jalur SBMPTN di UHO dan USN, Apa Saja? Berikut Rinciannya

"Kemudian, mengambil alih proses pemilihan rektor USN yang dinilai tidak obyektif dan berpotensi menghasilkan pemimpin yang tidak profesional dan tidak independen," ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved