Berita Kendari

BPOM Temukan 22 Ritel dan 75 Produk Makanan Tidak Memenuhi Ketentuan selama Ramadan 2022 di Kendari

Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari menemukan beberapa ritel dan produk makanan tidak memenuhi ketentuan.

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Yoseph Nahak Klau 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari menemukan beberapa ritel dan produk makanan tidak memenuhi ketentuan (TMK).

Hal tersebut berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan pangan di Kota Kendari dan kabupaten yang dilakukan BPOM di Kendari selama Ramadan dan jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2022 Masehi.

Kegiatan intensifikasi pengawasan pangan dilakukan melalui enam tahap, di antaranya Tahap I dimulai pada 28 Maret-1 April 2022.

Tahap II pada 4-8 April 2022, Tahap III 11-15April 2022, Tahap IV 18-22 April 2022, Tahap V 25-29 April 2022, serta Tahap VI 2-6 Mei 2022.

Hasil intensifikasi pada beberapa sarana pangan olahan dan lokasi pasar tradisional hingga Tahap IV 18-22 April 2022 ditemukan ada 22 ritel dari 34 sarana ritel atau 64,71 persen masuk kategori TMK.

Baca juga: BPOM, Polisi dan Disperindag Konawe Sidak Sejumlah Toko Modern, Temukan Produk Kedaluarsa

Sedangkan, 12 sarana ritel atau 35,29 persen sisanya masuk kategori memenuhi ketentuan (MK), termasuk 2 sarana distributor juga ditemukan MK.

Selain itu, BPOM menemukan produk tidak memenuhi ketentuan (TMK), di antaranya produk rusak sebanyak 44 item atau 58.67 persen.

Kemudian, produk kedaluwarsa sebanyak 15 item atau 20.00 persen dan produk tanpa izin edar sebanyak 16 item atau 21.33 persen.

Kepala BPOM Kendari Yoseph Nahak Klau, mengatakan intensifikasi pengawasan dilakukan dengan target yang diutamakan pada pangan olahan tanpa izin edar (TIE).

Selanjutnya, produk kedaluwarsa dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, dan lain-lain).

Baca juga: MR D.I.Y Kendari Beri Harga Spesial Ramadan 2022, Belanja Hemat Diskon hingga 65 Persen

Kata dia, intensifikasi pengawasan dilakukan dalam rangka upaya BPOM melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan.

Seperti sarana distribusi pangan (importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, para pembuat dan atau penjual parsel), serta pangan berbuka puasa (takjil).

"Khususnya selama Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2022 Masehi," kata Yoseph Nahak Klau.

Yoseph Nahak Klau menyebut total nilai ekonomis temuan dari hasil intensifikasi pangan menjelang Ramadan 1443 H/ 2022 Masehi adalah sebesar Rp5.846.000.

Ia menjelaskan intensifikasi pengawasan yang dilakukan oleh Tim BPOM di Kendari terdiri dari kelompok substansi pemeriksaan sebagai penanggung jawab kegiatan.

Baca juga: 350 Siswa SD dan SMP di Kendari Terima Beasiswa Berprestasi, Diharapkan Terus Semangat Belajar

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved