Berita Konawe
BPOM, Polisi dan Disperindag Konawe Sidak Sejumlah Toko Modern, Temukan Produk Kedaluarsa
Toko atau retail yang menjadi sasaran sidak kali ini yaitu Indomaret dan Alfamidi STQ Unaaha, Toko Fajar Alam 2, Toko Rahma 2, serta Toko 59.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Petugas terpadu dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM, Kepolisian Resor atau Polres Konawe dan Disperindag Konawe sidak sejumlah toko modern, Rabu (19/01/2022).
Sidak itu dalam rangka memeriksa sejumlah masa kedaluarsa produk yang dijual.
Pantauan TribunnewsSultra.com, toko atau retail yang menjadi sasaran sidak kali ini yaitu Indomaret dan Alfamidi STQ Unaaha, Toko Fajar Alam 2, Toko Rahma 2, serta Toko 59.
Saat sidak di Indomaret dan Alfamidi STQ Unaaha, petugas mendapati sejumlah produk jualan yang kemasannya rusak dan tak layak jual.
Pengelola retail kemudian diberikan teguran dan diimbau mengecek masa expired produk yang dipajang.
Baca juga: Sidak Sejumlah Sekolah di Kendari, Sekda Nahwa Umar Pantau Penerapan PTM dan Dengarkan Keluhan Guru
Baca juga: Anggota DPRD Kota Kendari Sidak Pasar Anduonohu, Cek Los Dagang di Bahu Jalan
Selain itu, petugas terpadu juga mendapati sejumlah produk kedaluarsa yang masih dipajang di beberapa toko.
Akibatnya, produk kedaluarsa itu dihancurkan ditempat disaksikan pemilik toko.
Ahli Madya Pemeriksaan Balai BPOM Kendari, Nur Insan mengatakan, pihaknya berencana melakukan sidak yang sama minggu depan.
"Program ini berjalan dari Januari sampai Maret sesuai surat dari Pak Sekda kita berkolaborasi bersama Balai POM, Perindag, Polres Konawe," kata Nur Insan kepada TribunnewsSultra.com.
Nur menjelaskan, untuk produk yang telah kedaluarsa langsung dihancurkan sedangkan produk dengan kemasan rusak diminta agar dikembalikan kepada distributor.(*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)