Oknum Polisi Aniaya Bocah Baubau
Sudah Diperiksa, Sanksi Ini Bakal Dijatuhkan ke Brigadir FZ yang Diduga Aniaya Murid SD di Baubau
Sudah diperiksa, sanksi ini bakal dijatuhkan kepada Brigadir FZ yang diduga menganiaya murid SD di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,BAUBAU - Sudah diperiksa, sanksi ini bakal dijatuhkan kepada Brigadir FZ yang diduga menganiaya murid SD di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Brigadir FZ diduga menganiaya murid sekolah dasar (SD) setelah aksinya tertangkap rekaman CCTV.
Video rekaman CCTV tersebut menunjukan seorang lelaki berkali-kali memukul dan menendang seoang bocah.
Belakangan diketahui bahwa pemeran dalam video tersebut adalah Brigadir FZ.
Alhasil, Brigadir FZ harus mempertanggung jawabkan perbautan tersebut.
Baca juga: Propam Polres Baubau Sudah Periksa Brigadir FZ yang Diduga Aniaya Murid SD
Ia kini menghadapi sidang kode etik yang digelar segera.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan bahwa Brigadir FZ telah diperiksa oleh Propam.
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memberikan tindakan tegas kepada oknum polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Baubau tersebut.
Menurutnya, saksi kode etik yang akan dijatuhkan kepada Brigadir berupa permohonan maaf, mutas, hingga pemecatan meskipun sulit terjadi.
"Yang bersangkutan kita proses secara Kode Etik profesi Kepolisian," ujarnya kepada TribunnewsSulta.coom pada Selasa (19/4/2022).
"Setelah pemeriksaan terperiksa, kita ajukan unatuk proses sidang kode etiknya," lanjutnya.
"Masih diajukan untuk proses sidang kode etiknya dulu, baru penjatuhan sanksi," tambahnya.
"Sanksi teringan permohonan maaf, kemudian mutasi, dan sanksi terberatnya Pemecatan. Namun ini tidak sampai ke pemecatan," imbuhnya.
Tindak Tegas
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo menegaskan, bakal menangkap oknum polisi diduga pelaku penganiaya murid SD.
Baca juga: Saya Tidak Tebang Pilih Sikap Kapolres Baubau Kepada Bawahanya yang Diduga Aniaya Murid SD