Polisi Tangguhkan Penahanan Amaq Sinta Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan Begal di Loteng

Polres Lombok Tengah (Loteng) akhirnya melakukan penangguhan penahanan terhadap Amaq Sinta tersangka pembunuhan dua orang begal, Minggu (10/4/2022).

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
dok Polres Loteng
Kepala Desa Ganti (Baju Kuning) saat menjemput Amaq Sinta di Polres Lombok Tengah. 

TRIBUNNNEWSSULTRA.COM - Polres Lombok Tengah (Loteng), NTB, akhirnya melakukan penangguhan penahanan terhadap Amaq Sinta alias Murtade korban pembegalan sekaligus tersangka pembunuhan dua orang begal.

Sebagaimana diketahui bahwa Amaq Sinta ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan karena telah mengabisi nyawa dua orang begal di jalan raya Desa Ganti, Loteng pada Minggu (10/4/2022) lalu.

Ketika itu, Amaq Sinta melawan empat orang pelaku begal yang menghadangnya.

Hingga kemudian Amaq Sinta terlibat duel menggunakan senjata tajam.

Baca juga: Nasib Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan Usai Lawan 4 Pembegal dan Habisi 2 Pelaku yang Membegal

Adapun dua orang pelaku begal berinisial PN (30) dan OWP (21) tewas di tangan Amaq Sinta.

Sedangkan dua pelaku begal lainnya melarikan diri setelah melihat dua rekannya tumbang.

Jumpa pers di Polres Lombok Tengah kasus pembunuhan 2 begal ditemukan di jalan Desa Ganti Minggu (10/4/2022).
Jumpa pers di Polres Lombok Tengah kasus pembunuhan 2 begal ditemukan di jalan Desa Ganti Minggu (10/4/2022). (Humas Polda NTB)

Keluarga pelaku begal yang tewas pun lantas melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Hingga akhirnya Amaq Sinta ditangkap aparat kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan begal.

Baca juga: Korban Begal Jadi Tersangka gegara Bunuh 2 Pembegal, Warga Lombok Tengah Demo Minta Kapolres Dicopot

"Penangguhan penahanan memang menjadi hak tersangka dan diatur dalam hukum acara pidana yang dapat dimohonkan oleh tersangka atau keluarganya," ujar Kapolres Loteng AKBP Hery Indra Cahyono, Kamis (14/4/2022) seperti dilansir TribunewsSultra.com dari TribunLombok.com.

Untuk diketahui bahwa ketentuan mengenai penangguhan penahanan itu terdapat dalam Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Yang mana penangguhan penahanan seorang tersangka atau terdakwa dikeluarkan dari tahanan pada saat masa tahanan yang sah atau pun selama kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Artinya saat tersangka sudah ditahan oleh pihak kepolisian, maka ia dapat mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Baca juga: Penyebab Murtede Dipidana setelah Bela Diri Bunuh 2 Begal, Polisi: Dia Berterima Kasih ke Kepolisian

Tentu dengan syarat dan jaminan yang telah ditetapkan.

"Permohonan penangguhan penahanan tersangka kami berikan dengan alasan bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri," jelas AKBP Hery.

"Tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti yg ada," imbuhnya.

Meski demikian, Amaq Sinta tidak serta merta bebas secara penuh dari kasus pembunuhan begal ini.

Baca juga: Polisi Berhasil Tangkap 5 Pelaku Begal yang Aniaya Anggota Brimob Bekasi Menggunakan Sajam

Tersangka Amaq Sinta akan tetap menjalani penyidikan polisi lebih lanjut.

"Amaq Sinta dipulangkan pada hari Rabu (13/4/2022) dan dijemput pihak keluarganya dengan didampingi Kepala Desa Ganti, selaku penjamin dari Amaq Sinta," terang AKBP Hery.

Warga Gelar Aksi Bela Amaq Sinta

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menerima warga yang berunjuk rasa di kantonya, Rabu (13/4/2022).
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menerima warga yang berunjuk rasa di kantonya, Rabu (13/4/2022). (TribunLombok.com/Sinto)

Menanggapi kasus Amaq Sinta, korban begal yang menjadi tersangka pembunuhan pelaku begal ini mengundang simpati para warga.

Baca juga: Begal Tembak Mati Korban di Depan Anak dan Istri, Ngaku Upah Jadi Sales Kompor Kurang

Dilansir TrinbunnewsSultra,com dari TribunLombok.com, warga dari berbagai aliansi berunjuk rasa di depan kantor Polres Lombok Tengah mengenai penahanan Amaq Sinta pada Rabu (13/4/2022).

Massa aksi meminta Polres Lombok Tengah untuk memberikan keputusan 1 kali 24 jam atas kasus Amaq Sinta.

Yakni apakah Amaq Sinta akan dibebaskan atau justru menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Praya.

Mewakili seluruh pendemo, seluruh aliansi aksi ini mengaku akan terus mengawal hingga Amaq Sinta mendapatkan keadilan.

Baca juga: Ibu-ibu Petugas Kebersihan Kena Begal, Alami Luka-luka hingga Motor Raib

Menanggapi tuntutan massa aksi tersebut, AKBP Hery menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa kembali perkara Amaq Santi.

"Segala kemungkinan bisa terjadi. Bahkan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) dapat dilakukan atas kasus Amaq Sinta ini," ucap AKBP Hery kepada Tribunlombok.com, Rabu (13/4/2022).

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (TribunLombok.com/Lalu M Gitan Prahana/Sinto)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul "Amaq Sinta Korban Begal di Lombok Tengah Dibebaskan Polisi" dan "Jadi Tersangka Setelah Tewaskan 2 Begal, Warga Unjuk Rasa Bela Amaq Sinta"

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved