Nasib Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan Usai Lawan 4 Pembegal dan Habisi 2 Pelaku yang Membegal

Nasib korban begal jadi tersangka pembunuhan usai lawan 4 pembegal dan habisi 2 pelaku yang membegalnya di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Nasib korban begal jadi tersangka pembunuhan usai lawan 4 pembegal dan habisi 2 pelaku yang membegalnya di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tindakan Murtade alias Amaq Sinta (34) saat membela diri dari upaya pembegalan justru berbuntut panjang. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Nasib korban begal jadi tersangka pembunuhan usai lawan 4 pembegal dan habisi 2 pelaku yang membegalnya di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tindakan Murtade alias Amaq Sinta (34) saat membela diri dari upaya pembegalan justru berbuntut panjang.

Pria yang menjadi korban pembegalan tersebut kini justru menjadi tersangka pembunuhan begal.

Murtade berbalik membunuh dua pelaku begal yang mencoba membegalnya yakni P (30) dan OWP (21).

Tindakan yang kini menyeretnya dalam proses hukum dilakukannya saat membela diri.

Baca juga: Korban Begal Jadi Tersangka gegara Bunuh 2 Pembegal, Warga Lombok Tengah Demo Minta Kapolres Dicopot

Kala itu, Murtade melawan 4 pembegal bersenjata tajam yang berupaya membegalnya di sekitar jalan raya Desa Ganti.

Empat pelaku begal yang mencoba merampas sepeda motor korban tersebut takluk.

P dan OWP tersungkur dan menghembuskan nafas terakhir.

Sedangkan kedua rekan mereka yakni W (32) dan H (17) melarikan diri.

Kini korban begal jadi tersangka pembunuhan gegara habisi 2 pelaku yang membegalnya tersebut menuai sorotan publik.

Update terbaru kasus korban begal jadi tersangka, Polres Lombok Tengah menangguhkan penahanan terhadap Murtade alias Amaq Sinta (34). Dia dijemput Kades Ganti H Acih untuk kembali ke rumahnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.
Update terbaru kasus korban begal jadi tersangka, Polres Lombok Tengah menangguhkan penahanan terhadap Murtade alias Amaq Sinta (34). Dia dijemput Kades Ganti H Acih untuk kembali ke rumahnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah. (handover)

Warga dari berbagai aliansi pun berunjuk rasa di kantor Polres Lombok Tengah terkait penahanan Murtade pad Rabu (13/4/2022).

Update terbaru kasus ini, Polres Lombok Tengah menangguhkan penahanan terhadap tersangka.

Dia dijemput Kades Ganti H Acih untuk kembali ke rumahnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, mengatakan, penangguhan penahanan tersebut merupakan upaya setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan fakta yang ada.

Perlawanan yang dilakukan Murtade terhadap pelaku begal itu juga merupakan upaya bela diri korban kejahatan.

Baca juga: Penyebab Murtede Dipidana setelah Bela Diri Bunuh 2 Begal, Polisi: Dia Berterima Kasih ke Kepolisian

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved