Nasib Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan Usai Lawan 4 Pembegal dan Habisi 2 Pelaku yang Membegal
Nasib korban begal jadi tersangka pembunuhan usai lawan 4 pembegal dan habisi 2 pelaku yang membegalnya di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Nasib korban begal jadi tersangka pembunuhan usai lawan 4 pembegal dan habisi 2 pelaku yang membegalnya di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tindakan Murtade alias Amaq Sinta (34) saat membela diri dari upaya pembegalan justru berbuntut panjang.
Pria yang menjadi korban pembegalan tersebut kini justru menjadi tersangka pembunuhan begal.
Murtade berbalik membunuh dua pelaku begal yang mencoba membegalnya yakni P (30) dan OWP (21).
Tindakan yang kini menyeretnya dalam proses hukum dilakukannya saat membela diri.
Baca juga: Korban Begal Jadi Tersangka gegara Bunuh 2 Pembegal, Warga Lombok Tengah Demo Minta Kapolres Dicopot
Kala itu, Murtade melawan 4 pembegal bersenjata tajam yang berupaya membegalnya di sekitar jalan raya Desa Ganti.
Empat pelaku begal yang mencoba merampas sepeda motor korban tersebut takluk.
P dan OWP tersungkur dan menghembuskan nafas terakhir.
Sedangkan kedua rekan mereka yakni W (32) dan H (17) melarikan diri.
Kini korban begal jadi tersangka pembunuhan gegara habisi 2 pelaku yang membegalnya tersebut menuai sorotan publik.

Warga dari berbagai aliansi pun berunjuk rasa di kantor Polres Lombok Tengah terkait penahanan Murtade pad Rabu (13/4/2022).
Update terbaru kasus ini, Polres Lombok Tengah menangguhkan penahanan terhadap tersangka.
Dia dijemput Kades Ganti H Acih untuk kembali ke rumahnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, mengatakan, penangguhan penahanan tersebut merupakan upaya setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan fakta yang ada.
Perlawanan yang dilakukan Murtade terhadap pelaku begal itu juga merupakan upaya bela diri korban kejahatan.
Baca juga: Penyebab Murtede Dipidana setelah Bela Diri Bunuh 2 Begal, Polisi: Dia Berterima Kasih ke Kepolisian
“Atau dalam bahasa hukum di kenal dengan istilah overmacht,” kata Hery.
Terkait tuntutan pengunjukrasa, AKBP Hery, menyampaikan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali terkait kasus yang menimpa Murtade ini.
“Segala kemungkinan bisa terjadi. Bahkan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) dapat dilakukan atas kasus Amaq Sinta ini,” jelasnya.
Kronologi Pembegalan
Kasus ini bermula saat warga menemukan dua jasad pria di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, pada Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 01.30 wita.

Ditemukan identitas dari kedua korban, yakni P (30) dan OWP (21), warga Desa Beleka Kecamatan Praya Timur, Loteng.
Ditemukan juga sepeda motor Honda Scopy milik korban, satu sabit dan pisau dengan panjang sekitar 35 centimeter (cm).
Belakangan terungkap P dan OWP merupakan pelaku begal.
Sebelum ditemukan tewas, kedua pelaku berusaha membegal Murtade.
Wakapolres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana membeberkan kronologi kejadian pembegalan tersebut.
Baca juga: Lepas dari Status Tersangka, Abdul Manaf Ternyata Berada di Karawang saat Ade Armando Dikeroyok
Peristiwa tersebut bermula saat P dan OWP serta kedua rekan mereka, W dan H hendak membegal Murtade di sekitar jalan raya Desa Ganti.
Para pelaku membawa senjata tajam dan mencoba mengambil paksa motor Murtade.
Namun, Murtade melawan hingga P dan OWP tewas di lokasi.
“Mereka berdua meninggal akibat berduel dan mendapat perlawanan dari korbannya," kata Tamiana.
Melihat P dan OWP tersungkur, W dan H melarikan diri.
Setelah kejadian, polisi menetapkan Murtade sebagai tersangka.
Ini lantaran korban saat kejadian juga membawa senjata tajam.
Murtade dianggap sudah melakukan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain.(*)
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLombok.com/Sinto/Lalu M Gitan Prahana)(Kompas.com/Idham Khalid)