Alasan Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan Guru Ponpes yang Rudapaksa 13 Santriwati
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tak setuju atas vonis mati terhadap Herry Wirawan, perudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
"Maka kami juga sangat kuat mendorong ada proses restitusi, rehabilitasi, dan perhatian yang lebih serius, (baik) dalam kasus Herry Wirawan maupun kasus-kasus lainny, kepada korban anak-anak yang ditimbulkan dari kasus kekerasan seksual atau perkosaan ini," sambungnya.
Baca juga: Kukuh Tuntut Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Dihukum Mati, JPU Resmi Ajukan Banding
Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Mati
Dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJabar.id, dalam putusannya, PT Bandung mengabulkan tuntutan banding Jaksa Penuntut Umum dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ujar hakim PT Bandung, Herri Swantoro sebagaimana bunyi petikan putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Dengan demikian, putusan banding PT Bandung ini membatalkan putusan hakim PN Bandung yang sebelumnya hanya memvonis Herry Wirawam dengan hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Begini Nasib 9 Anak Herry Wirawan yang Lahir dari Para Santriwati Korban Rudapaksa
Herry Wirawan Dibebani Pembayaran Restitusi
Dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJabar.id, tak hanya divonis hukuman mati, Herry Wirawan juga diminta majelis hakim PT Bandung untuk membayar uang pengganti kerugian atau restitusi kepada para korbannya.
"Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede," kata hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro, Senin (4/4/2022).
Adapun total biaya restitusi yang harus dibayar Herry Wirawan yakni sekitar Rp 300 juta untuk 13 santriwati korban rudapaksa.
Baca juga: Tak Terima Herry Wirawan Lolos Hukuman Mati, Keluarga Korban Rudapaksa Desak Jaksa untuk Banding
Sebagaiman diketahui, Hakim PN Bandung sebelumnya membebankan restitusi perkara Herry Wirawan ini kepada negara.
Tetapi, hakim PT Bandung tak setuju jika pembebanan restitusi dialihkan ke negara.
"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," ucapnya.
Ada beberapa pertimbangan hakim PT Bandung mengenai restitusi, salah satunya efek jera terhadap pelaku kejahatan apabila pembayaran restitusi dibebankam pada negara.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Vitorio Mantalean) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komnas HAM Tak Sepakat Vonis Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung" dan di TribunJabar.id dengan judul "BREAKING NEWS, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati Pengadilan Tinggi Bandung, Banding Jaksa Diterima", "Selain Dihukum Mati, Herry Wirawan Harus Bayar Restitusi yang Sempat Dibebankan ke Negara"