Alasan Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan Guru Ponpes yang Rudapaksa 13 Santriwati
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tak setuju atas vonis mati terhadap Herry Wirawan, perudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tak setuju atas vonis mati terhadap Herry Wirawan, perudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Diketahui bahwa Herry Wirawan merupakan pimpinan sekaligus guru pondok pesantren (ponpes) di Bandung yang memerkosa 13 santriwatinya hingga hamil.
Dalam persidangan banding tingkat banding pada Senin (4/4/2022), Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Sebelumnya, pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup atas perkara rudapaksa ini.
Baca juga: Alasan Hakim Hukum Mati Herry Wirawan Perudakpaksa 13 Santriwati: Bukan Balas Dendam, tapi untuk Ini
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, Komnas HAM pun menanggapi vonis hukuman mati Herry Wirawan ini.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menilai bahwa secara hukuman mati melanggar hak hidup yang seharusnya dilindungi, bahkan tak bisa dikurangi dalam bentuk apa pun dan oleh siapa pun.
"Kalau kita lihat dalam konstitusi kita, UUD 1945 Pasal 28I ayat (1), dikatakan bahwa hak untuk hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi atau dibatasi dalam kondisi apa pun. Oleh karena itu dia merupakan hak asasi yang absolut," terang Ahmad lewat keterangan video, Selasa (5/4/2022).
Dalam hal jika Herry Wirawan berencana mengajukan upaya hukum kasasi, Taufan berharap, majelis hakim kasasi atau Mahkamah Agung (MA) dapat mempertimbangkan ulang vonis mati tersebut.
Baca juga: Akhirnya, Herry Wirawan Pelaku Pencabulan 13 Santriwati Divonis Mati dan Restitusi Rp 300 Juta
"Kami berharap hakim kasasi nanti mempertimbangkan satu tren global di mana hukuman mati secara bertahap telah dihapuskan, hanya tinggal berapa negara lagi yang mengadopsi hukuman mati, termasuk Indonesia," papar Taufan.
Taufan pun menegaskan bahwa ini bukan kali pertama Komnas HAM menolak vonis hukuman mati.
Menurut Taufan, Komnas HAM juga pernah menolak hukuman mati pada perkara lain, tak hanya pada kasus rudapaksa Herry Wirawan.
Secara esensial, kata Taufan, hukuman mati juga tak mempunyai korelasi apa pun dengan pemulihan korban maupun efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa di masa depan.
Baca juga: Tak Tinggal Diam, Ini yang Dilakukan Herry Wirawan untuk Lawan Hukuman Mati dalam Banding JPU
Lebih lanjut Taufan menyebutkan bahwa hal ini berlaku pada vonis mati terhadap terpidana kasus kekerasan seksual, terorisme, narkoba, dan pidana lainnya.
Taufan menilai fokus pada pemulihan korban-korban Herry justru lebih utama, walaupun ia menyatakan bahwa terdakwa tetap perlu diadili.
"Perlu dipahami dalam konteks ini, Komnas HAM juga tentu saja sangat berempati pada korban." sebut Taufan.