Tanggapi Pemecatan Terawan dari IDI, Menkes Budi Gunadi Siap Bantu Proses Mediasi
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tanggapi rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk memecat Terawan Agus Putranto dari IDI.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka suara soal rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk memecat Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Diketahui dalam Muktamar ke-31 di Aceh, Jumat (25/3/2022) lalu, dibacakan hasil rapat MKEK IDI bahwa Prof Dr dr. Terawan Agus Putranto, SpRad(K) diberhentikan secara permanen dari anggota IDI.
Menanggapi polemik ini, Budi menyatakan bahwa pihaknya akan mulai membantu proses mediasi antara IDI dengan Mantan Menkes Terawan.
"Kemenkes akan memulai dan membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya agar komunikasi yang baik, sehingga situasi yang terbangun akan kondusif," ujar Budi, Senin (28/3/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Budi pun menjelaskan bahwa pihaknya juga memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan amanah yang diberikan kepada IDI dalam UU Nomor 29 Tahun 2004.
Baca juga: Buka Suara soal Pemecatan oleh IDI, Mantan Menkes Terawan: Masih Bangga dan Terhormat
Yakni mampu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya.
Dengan begitu, Budi berharap diskusi dan komunikasi IDI dan semua anggotanya dapat terjalin dengan baik.
"Saya sangat mengharapkan agar diskusi, komunikasi, hubungan antara Ikatan Dokter Indonesia dan seluruh anggotanya bisa terjalin dengan baik," ucap Budi.

Sebelumnya, Ketua IDI Aceh Safrizal Rahman menyatakan bahwa rekomendasi pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI merupakan hasil evaluasi kinerja pengurus sebelumnya.
"Rekomendasi pemberhentian dokter Terawan itu bukan produk baru saat muktamar di Aceh, tapi sudah lama itu dibahas pada saat muktamar lalu," terang Safrizal, Sabtu (26/3/2022).
Baca juga: Saat Wakil Ketua DPR RI Sebut Terawan Masih Anggota IDI: Pemecatan Ini Tidak Sah
Safrizal menerangkan bahwa rekomendasi pemecatan Terawan ini merupakan hasil rekomendasi pada saat muktamar di Samarinda tiga tahun lalu.
Tetapi, pengurus PB IDI sebelumnya tak mengeksekusi hasil rekomendasi tersebut.
Safrizal pun enggan menyebutkan hal yang menjadi pertimbangan MKEK memberhentikan Terawan dari anggota IDI secara permanen.
"Kalau mau kejelasannya terkait itu, silakan konfirmasi ke Ketua Umum PB IDI," kata Safrizal.
Wakil Ketua DPR: Yakin Menkes Budi Bisa Jadi Fasilitator
Diwartakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pemecatan terhadap mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak sah.
Baca juga: Langgar Kode Etik Berat, Dokter Terawan Tak Pernah Penuhi Panggilan MKEK hingga Dipecat IDI
Dasco mengungkapkan pertimbangan-pertimbangannya yang menyebut pemecatan IDI terhadap Terawan tidaklah sah.

"Menurut saya ini sangat berbahaya untuk dunia kedokteran. Tetapi saya sudah pelajari dengan seksama soal pemecatan ini," kata Dasco seperti dikutip TribunnewsSultra.com dari YouTube KompasTV yang tayang pada Senin (28/3/2022).
"Setelah saya pelajari bisa kita nyatakan bahwa pemecatan ini tidak sah," lanjutnya.
Menurut Dasco, pemecatan Terawan yang berdasarkan dari dalam lalu itu baru sebatas rekomendasi.
Baca juga: DPR Sesalkan Pemecatan IDI terhadap Dokter Terawan, Bela sang Mantan Menkes?
"Yang pertama itu baru rekomendasi dari majelis etik kedokteran IDI," sebut Dasco.
Dasco menyebut bahwa hasil rekomendasi itu seharusnya dieksekusi oleh pengurus baru IDI terpilih yang telah dilantik.
"Yang kedua hasil rekomendasi itu harus dieksekusi oleh PB IDI," ujar Dasco.
"Nah sementara, pengurus (IDI) yang lama sudah demisioner, yang baru belum dilantik," jelasnya.
Dasco juga menyebut bahwa pengumuman pemecatan Terawan ini dibacakan oleh perangkat perorangan yang tidak jelas.
Baca juga: Sepak Terjang hingga Deretan Kontroversi Terawan, Dokter Mantan Menteri Kesehatan yang Dipecat IDI
"Kemudian itu dibacakan di forum muktamar oleh perangkat yang tidak jelas, sehingga kemudian menimbulkan kegaduhan," beber Dasco.
Lebih lanjut Dasco menuturkan bahwa untuk menghentikan kegaduhan soal pemecatan Terawan dari anggota IDI ini dibutuhkan andil Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
"Saya yakin dan percaya bahwa Menteri Kesehatan dapat memfasilitasi ini kepada pengurus PB IDI yang baru," ucap Dasco.
"Karena saya lihat juga pengurus PB IDI yang baru itu kemungkinan besar bisa mengakomodir atau kemudian bisa melakukan komunikasi dengan baik," sambungnya.
Bahkan, Dasco juga menyatakan bahwa ia akan berkoordinasi dengan polisi untuk mengamankan oknum yang diduga membuat kegaduhan terkait pemecatan Terawan.
Baca juga: Kontroversi Dokter Terawan yang Dipecat IDI: Terapi Cuci Otak hingga Salahkan Orang Beli Masker
"Yang tidak kalah penting karena ini sudah terjadi gaduh, saya akan minta pihak kepolisian untuk menyelidiki oknum yang membuat kegaduhan ini dan diproses secara hukum," terang Dasco.
Sementara itu, diakui Dasco bahwa ia belum menghubungi Terawan terkait polemik pemecatan IDI tersebut.
"Saya belum ada komunikasi dengan Pak Terawan, tapi saya ada komunikasi dengan Menteri Kesehatan (Budi Gunadi Sadikin)," ungkap Dasco.
"Untuk kemudian memastikan bahwa Kementerian Kesehatan akan memfasilitasi supaya ini tidak berlarut-larut," imbuhnya.
Baca juga: Muhadjir Effendy Minta Menkes Tambah Persediaan Vaksin di Sultra, Capaian Vaksinasi Belum Merata
Disebutkan Dasco bahwa Menkes Budi dapat menjadi pihak yang mampu menyelesaikan polemik pemecatan IDI tersebut.
"Dan saya percaya bahwa Menteri Kesehatan akan dapat memfasilitasi antara (pengurus) IDI yang baru dengan dokter Terawan sebagai anggota IDI," papar Dasco.
Dasco pun kembali menegaskan bahwa dokter Terawan masih merupakan anggota IDI lantaran menurutnya pemecetan ini tidak sah.
"Saya bilang (Terawan) masih sebagai anggota IDI karena saya anggap pemecatan itu tidak sah." tegasnya.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanggapan Menkes soal Putusan MKEK Pecat Terawan dari IDI"