Saat Wakil Ketua DPR RI Sebut Terawan Masih Anggota IDI: Pemecatan Ini Tidak Sah

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pemecatan terhadap mantan Menkes Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI tidak sah.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Covid19.go.id
Mantan Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pemecatan terhadap mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak sah.

Diketahui dalam Muktamar ke-31 di Aceh, Jumat (25/3/2022) lalu, dibacakan hasil rapat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI bahwa Prof Dr dr. Terawan Agus Putranto, SpRad(K) dipecat sebagai anggota IDI.

Diwartakan TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube KompasTV, Dasco mengungkapkan pertimbangan-pertimbangannya yang menyebut pemecatan IDI terhadap Terawan tidaklah sah.

"Menurut saya ini sangat berbahaya untuk dunia kedokteran. Tetapi saya sudah pelajari dengan seksama soal pemecatan ini," kata Dasco seperti dikutip dari YouTube KompasTV yang tayang pada Senin (28/3/2022).

"Setelah saya pelajari bisa kita nyatakan bahwa pemecatan ini tidak sah," lanjutnya.

Baca juga: Langgar Kode Etik Berat, Dokter Terawan Tak Pernah Penuhi Panggilan MKEK hingga Dipecat IDI

Menurut Dasco, pemecatan Terawan yang berdasarkan dari dalam lalu itu baru sebatas rekomendasi.

"Yang pertama itu baru rekomendasi dari majelis etik kedokteran IDI," sebut Dasco.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pemecatan terhadap mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak sah.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pemecatan terhadap mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak sah. (Tangkapan Layar Kompas TV)

Dasco menyebut bahwa hasil rekomendasi itu seharusnya dieksekusi oleh pengurus baru IDI terpilih yang telah dilantik.

"Yang kedua hasil rekomendasi itu harus dieksekusi oleh PB IDI," ujar Dasco.

"Nah sementara, pengurus (IDI) yang lama sudah demisioner, yang baru belum dilantik," jelasnya.

Baca juga: DPR Sesalkan Pemecatan IDI terhadap Dokter Terawan, Bela sang Mantan Menkes?

Dasco juga menyebut bahwa pengumuman pemecatan Terawan ini dibacakan oleh perangkat perorangan yang tidak jelas.

"Kemudian itu dibacakan di forum muktamar oleh perangkat yang tidak jelas, sehingga kemudian menimbulkan kegaduhan," beber Dasco.

Forum Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh pada Jumat, 25 Maret lalu mengumumkan pemecatan terhadap mantan Menteri Kesehatan (Menkes) dr. Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.
Forum Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh pada Jumat, 25 Maret lalu mengumumkan pemecatan terhadap mantan Menteri Kesehatan (Menkes) dr. Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI. (Tangkapan Layar Kompas TV)

Lebih lanjut Dasco menuturkan bahwa untuk menghentikan kegaduhan soal pemecatan Terawan dari anggota IDI ini dibutuhkan andil Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

"Saya yakin dan percaya bahwa Menteri Kesehatan dapat memfasilitasi ini kepada pengurus PB IDI yang baru," ucap Dasco.

Baca juga: Sepak Terjang hingga Deretan Kontroversi Terawan, Dokter Mantan Menteri Kesehatan yang Dipecat IDI

"Karena saya lihat juga pengurus PB IDI yang baru itu kemungkinan besar bisa mengakomodir atau kemudian bisa melakukan komunikasi dengan baik," sambungnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved