Berita Sulawesi Tenggara

Pulau Kawi-Kawia Busel dan Moromaho Wakatobi Diklaim Sulsel, Pemprov Sultra Mengadu ke Kemendagri

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) mengadu ke Kemendagri terkait batas wilayah administrasi dengan Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Asisten I Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sultra, Muhammad Ilyas bersama Tim Penegasan Tapal Batas Pulau Kawia-Kawia saat audiensi dengan Ketua Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (22/3/2022) lalu. 

"Pemerintah harus menimbang aspek sejarah serta hukumnya supaya masyarakat bisa menerima dan tidak ribut terhadap keputusan pemerintah nantinya," kata Imam, melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnewssultra.com, Jumat (25/3/2022).

Ia menambahkan lampiran peta UU Busel sudah sangat tegas menyatakan Pulau Kawi-Kawia masuk wilayah administrasi Busel meskipun terjadi kesalahan penempatan titik koordinat.

Akan tetapi, kata Imam, pembuat peta sudah memenuhi kaidah-kaidah pembuatan peta yang ditentukan oleh PP No 78 Tahun 2007 sebagai acuan pembentukan DOB Busel.

"Oleh karena itu dalam menentukan wilayah administrasi Provinsi Sultra, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri wajib mengikuti UU Busel dan tidak lagi mengacu pada Permendagri 45 Tahun 2011 karena sudah ada perundangan terbaru dan hirarkinya lebih tinggi yaitu Undang-Undang" jelasnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Geospasial Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dari Asosiasi Profesi Ikatan Surveyor Indonesia (ISI) Ilmiawan, menjelaskan bahwa lampiran peta UU Busel sudah sesuai kaidah peta dan kartografi.

Baca juga: Komnas HAM Beberkan 3 Masalah Krusial di Konawe Kepulauan, Soal Tambang hingga Konflik Sosial

"Peta dalam Lampiran UU Busel sudah sesuai dengan pengertian, fungsi dan tujuannya yaitu dapat memberikan informasi spasial kepada pengguna peta, selain itu dalam ilmu kartografi peta lampiran UU Busel tersebut telah memenuhi tiga syarat utama peta yaitu Conform, Equidistance dan Equivalent" ungkapnya.

Lebih lanjut Ilmiawan yang juga menjadi TIM Koordinasi Status Pulau Kawi-Kawia mengungkapkan, kartografer sebagai pembuat peta menyadari bahwa Pulau Kawi-Kawia yangg digambarkan dalam lampiran UU Busel merupakan representasi dari Pulau Kawi-Kawia, meskipun terjadi pergeseran posisi koordinat dari posisi sebenarnya.

Dari sisi jenis, peta lampiran UU Busel merupakan jenis peta tematik yaitu peta yang hanya memberikan informasi wilayah administrasi.

Pewarnaan Pulau Kawi-Kawia masih warna yang sama dengan wilayah administrasi lainnya yaitu warna orange yang menunjukan bahwa pulau tersebut masih satu kesatuan dengan wilayah administrasi Busel.

Sebagaimana bunyi Pasal 10 dan 11 PP 78 Tahun 2007, informasi spasial dalam peta lampiran UU Busel sudah memenuhi kaidah-kaidah pemetaan yang diuraikan pada kedua pasal tersebut.

Baca juga: Pulau Labengki Konawe Utara, Miniatur Raja Ampat di Sulawesi Tenggara Suguhkan Pemandangan Eksotis

Sementara Tim Koordinasi Status Pulau Kawi-Kawia yang mengkaji persoalan budaya dan sejarah, La Ode Hasmin Ilimi, menambahkan dalam tinjauan historis, Pulau Kawi Kawia dan Pulau Moromaho merupakan hak tradisional kesatuan masyarakat hukum adat Kesultanan Buton.

Di mana pada tahun 1956, Sultan Buton Laode Faalihi telah menerbitan izin pengolahan pupuk burung di dua pulau tersebut.

Hal ini merupakan manifestasi adanya hak olah terdahulu yang secara politik hukum agraria menjadi hak olah terdahulu bagi Kesultanan Buton.

"Karena itu tim penegasan Pulau Kawi-Kawia menekankan kepada Pemerintah Pusat untuk melaksanakan Pasal 18 b ayat 2 UUD 45 bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisionalnya," tutur Laode Faalihi. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved