Berita Sulawesi Tenggara

Pulau Kawi-Kawia Busel dan Moromaho Wakatobi Diklaim Sulsel, Pemprov Sultra Mengadu ke Kemendagri

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) mengadu ke Kemendagri terkait batas wilayah administrasi dengan Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Asisten I Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sultra, Muhammad Ilyas bersama Tim Penegasan Tapal Batas Pulau Kawia-Kawia saat audiensi dengan Ketua Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (22/3/2022) lalu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) mengadu ke Kemendagri terkait batas wilayah administrasi dengan Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal tersebut usai dua pulau di Sultra yakni Pulau Kawi-Kawia di Buton Selatan dan Pulau Moromaho dipatok sebagai wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel.

Masalah batas wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Sulawesi Selatan tepatnya pada batas wilayah administrasi Kabupaten Buton Selatan dan Kepulauan Selayar.

Sebelumnya, masalah Pulau Kawi-Kawia yang menjadi wilayah administrasi Kabupaten Busel pernah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar (Pemkab Kepsel).

Namun pada akhirnya permohonan Pengujian Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan tersebut kandas dan dimenangkan oleh Pemerintah Kabupaten Busel.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran RTRW Konawe Kepulauan, DPRD Sultra Minta Pemda Diskusi dengan Warga Wawonii

Informasi terbaru, persoalan ini merembet pada proses pembentukan UU Provinsi Sultra dan Provinsi Sulsel yang sedang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.

Di mana, pada Pasal 4 RUU Sultra dan Sulsel mengatur tentang titik koordinat batas wilayah administrasi, ternyata menempatkan Pulau Kawi-Kawia menjadi bagian wilayah administrasi Provinsi Sulsel.

Bahkan akhirnya masalah meluas sampai Pulau Moromaho di bagian Kabupaten Wakatobi yang tidak masuk menjadi bagian dari wilayah administrasi Provinsi Sultra.

Keadaan ini pun membuat Pemprov Sultra harus segera mengambil langkah tegas menjelaskan kepada Pemerintah Pusat, jika Pulau Kawi Kawia dan Pulau Moromaho sesuaiĀ  bukti sejarah dan hukum adalah bagian dari Provinsi Sultra.

Tak hanya Pemprov Sultra yang berulang kali mondar mandir menemui Pemerintah Pusat, Pemkab Busel pun tak kalah sigap ikut merespons persoalan ini.

Baca juga: Pemprov Sultra Bakal Tinjau Ulang Perizinan Tambang PT GKP dan RTRW di Konawe Kepulauan

Pasalnya sikap Kemendagri yang hanya berpegang pada kesalahan penempatan titik koordinat Pulau Kawi-Kawia pada lampiran peta UU No 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Busel menghambat proses penetapan Penegasan Batas wilayah Administrasi dan penetapan Perda RTRW Kabupaten Busel.

Melalui Tim Koordinasi Penyelesaian Status Hukum Pulau Kawi-Kawia, awak media mendapatkan informasi RUU yang merugikan pihak Pemprov Sultra tersebut kini sudah diteken menjadi UU 7 Tahun 2022 tentang Sulawesi Tenggara dan tidak mengatur batas wilayah Provinsi Sultra.

Begitu juga dengan UU Provinsi Sulsel, Provinsi Sulteng dan Provinsi Sulut, semua tidak mengatur mengenai batas wilayah, bisa dicek di website Setneg RI.

Pada akhirnya kini penentuan wilayah administrasi Provinsi Sultra akan ditentukan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

Imam Ridho Angga Yuwono, sebagai salah satu Tim Koordinasi Status Pulau Kawi-Kawia menyatakan berdasarkan kewenangan yang diatur oleh UUD 1945 memang Pemerintah Pusat adalah pihak yang berhak menentukan wilayah administrasi daerah provinsi dan kabupaten.

Baca juga: Menikmati Keindahan Alam dan Sunset dari Puncak Toliamba di Wakatobi, Bisa Liat Pulau Buton

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved