Kecanduan Komik Hentai, Guru SMP di Purbalingga Rudapaksa 7 Siswinya hingga Lulus
Seorang guru SMP di Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng) berinisial ASP (38) nekat merudapaksa sejumlah siswinya secara berulang kali.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Aksi bejat guru SMP itu pun lantas direkam oleh tersangka menggunakan laptop milik sekolah.
Kemudian hasil rekaman video itu digunakan tersangka untuk mengancam korban agar mau melayani nafsu bejatnya berulang kali hingga para siswi lulus.
"Rata-rata korbannya sudah lebih dari dua kali dirudapaksa oleh tersangka. Perbuatan pelaku seluruhnya dilakukan di sekolah, baik saat jam pelajaran maupun di luar jam pelajaran," terang AKBP Era.
Kecanduan Komik Hentai
Kepada polisi, tersangka mengaku nekat melancarkan aksi cabul ini lantaran terinspirasi dari komik porno atau hentai.
Baca juga: Ancam Pakai Sajam, Ayah di Depok Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali, Aksi Bejat Dibongkar sang Ibu
Gambar-gambar kartun dewasa itu disimpan tersangka ASP di handphone-nya dan laptop milik sekolah yang dibawa guru SMP tersebut.
"Tersangka menyimpan koleksi lebih dari 4.000 video kartun dewasa yang diperlihatkan kepada korban sebelum beraksi, kami juga telah mengonfirmasi kepada para korban yang sebagian saat ini telah lulus sekolah," papar AKBP Era di Mapolres Purbalingga, Selasa (8/3/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Ironisnya, obsesi tersangka terhadap ASP komik porno ini dilampiaskan terhadap siswi SMP tempatnya bekerja.
Diketahui bahwa tersangka memaksa korban untuk memperagakan sejumlah adegan di dalam video kartun hentai koleksinya.
Baca juga: Kukuh Tuntut Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Dihukum Mati, JPU Resmi Ajukan Banding
Akibat aksi bejatnya ini, tersangka ASP dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 32 UU Nomor 44 tentang Pornografi.
Ancaman pidana penjara tersangka juga ditambah sepertiga sebab ASP merupakan tenaga kependidikan.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjaran dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu tersangka juga diancam denda maksimal Rp 5 miliar,” sebut AKBP Era.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Iqbal Fahmi)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Musik SMP di Purbalingga Cabuli 7 Siswanya Berulang Kali hingga Lulus" dan "5 Fakta Guru Musik di Purbalingga Cabuli 7 Siswa, Paksa Korban Peragakan Adegan Pornografi dan Direkam"