Kecanduan Komik Hentai, Guru SMP di Purbalingga Rudapaksa 7 Siswinya hingga Lulus
Seorang guru SMP di Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng) berinisial ASP (38) nekat merudapaksa sejumlah siswinya secara berulang kali.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Keji, seorang guru SMP di Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng) berinisial ASP (38) nekat merudapaksa sejumlah siswinya secara berulang kali.
Pria yang mengampu mata pelajaran seni musik itu kini telah ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga, Jumat (2/3/2022) pekan lalu dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan menyebutkan bahwa korban dari aksi cabul tersangka ASP yakni berjumlah 7 siswi perempuan yang masih di bawah umur.
"Kami melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya kami menemukan ada tujuh murid perempuan yang telah dicabuli oleh tersangka," ungjap AKBP Era saat jumpa pers di Mapolres Purbalingga, Selasa (8/3/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Berdasarkan hasil penyelidikan aparat kepolisian, aksi pencabulan tersangka telah dilancarkan sejak tahun 2013 hingga 2021.
Baca juga: Pria di Jakarta Terancam 20 Tahun Bui setelah Rudapaksa Lalu Bunuh Pacar, Harta Korban Ikut Dicuri
Adapun korban ketika kejadian rata-rata masih berusia 14 tahun.

Diketahui bahwa 5 siswi dari 7 korban telah melakukan hubungan badan.
Kemudian seorang siswa baru dicabuli dan satu lainnya sebatas menonton video dewasa bersama tersangka ASP.
AKBP Era mengungkapkan modus yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksi bejatnya itu.
Mulanya tersangka mengajak korban ke ruang seni musik untuk mengambil buku.
Baca juga: Nasib Pilu Bunga Kini Mengandung Anak dari Ayah Kandungnya, Sudah Hamil 8 Bulan Hasil Rudapaksa
Namun setibanya di ruang seni musik, tersangka lalu mengunci pintu dari dalam dan mengajak korban mengobrol.
Tersangka kemudian memperlihatkan video rekaman kakak kelas korban yang sebelumnya pernah diperkosa oleh guru SMP tersebut.
"Lalu tersangka memeluk korban dari belakang. Saat korban berteriak langsung dibungkam mulutnya dan memegangi tangannya hingga tak berdaya,” beber AKBP Era.
ASP selanjutnya memperlihatkan video tak senonoh itu lagi sembari mengancam korban dan melucuti baju seragamnya.
"Tersangka mengancam korban jika tidak mau melayani maka akan diberi nilai jelek dan video mesum korban akan disebarkan," jelas AKBP Era.
Baca juga: Sudah Lahirkan 3 Bayi, Ibu Hanya Diam Lihat Anaknya Dirudapaksa Ayah Selama 10 Tahun Diancam Dibunuh