Kecanduan Komik Hentai, Guru SMP di Purbalingga Rudapaksa 7 Siswinya hingga Lulus
Seorang guru SMP di Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng) berinisial ASP (38) nekat merudapaksa sejumlah siswinya secara berulang kali.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Keji, seorang guru SMP di Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng) berinisial ASP (38) nekat merudapaksa sejumlah siswinya secara berulang kali.
Pria yang mengampu mata pelajaran seni musik itu kini telah ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga, Jumat (2/3/2022) pekan lalu dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan menyebutkan bahwa korban dari aksi cabul tersangka ASP yakni berjumlah 7 siswi perempuan yang masih di bawah umur.
"Kami melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya kami menemukan ada tujuh murid perempuan yang telah dicabuli oleh tersangka," ungjap AKBP Era saat jumpa pers di Mapolres Purbalingga, Selasa (8/3/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Berdasarkan hasil penyelidikan aparat kepolisian, aksi pencabulan tersangka telah dilancarkan sejak tahun 2013 hingga 2021.
Baca juga: Pria di Jakarta Terancam 20 Tahun Bui setelah Rudapaksa Lalu Bunuh Pacar, Harta Korban Ikut Dicuri
Adapun korban ketika kejadian rata-rata masih berusia 14 tahun.

Diketahui bahwa 5 siswi dari 7 korban telah melakukan hubungan badan.
Kemudian seorang siswa baru dicabuli dan satu lainnya sebatas menonton video dewasa bersama tersangka ASP.
AKBP Era mengungkapkan modus yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksi bejatnya itu.
Mulanya tersangka mengajak korban ke ruang seni musik untuk mengambil buku.
Baca juga: Nasib Pilu Bunga Kini Mengandung Anak dari Ayah Kandungnya, Sudah Hamil 8 Bulan Hasil Rudapaksa
Namun setibanya di ruang seni musik, tersangka lalu mengunci pintu dari dalam dan mengajak korban mengobrol.
Tersangka kemudian memperlihatkan video rekaman kakak kelas korban yang sebelumnya pernah diperkosa oleh guru SMP tersebut.
"Lalu tersangka memeluk korban dari belakang. Saat korban berteriak langsung dibungkam mulutnya dan memegangi tangannya hingga tak berdaya,” beber AKBP Era.
ASP selanjutnya memperlihatkan video tak senonoh itu lagi sembari mengancam korban dan melucuti baju seragamnya.
"Tersangka mengancam korban jika tidak mau melayani maka akan diberi nilai jelek dan video mesum korban akan disebarkan," jelas AKBP Era.
Baca juga: Sudah Lahirkan 3 Bayi, Ibu Hanya Diam Lihat Anaknya Dirudapaksa Ayah Selama 10 Tahun Diancam Dibunuh
Aksi bejat guru SMP itu pun lantas direkam oleh tersangka menggunakan laptop milik sekolah.
Kemudian hasil rekaman video itu digunakan tersangka untuk mengancam korban agar mau melayani nafsu bejatnya berulang kali hingga para siswi lulus.
"Rata-rata korbannya sudah lebih dari dua kali dirudapaksa oleh tersangka. Perbuatan pelaku seluruhnya dilakukan di sekolah, baik saat jam pelajaran maupun di luar jam pelajaran," terang AKBP Era.
Kecanduan Komik Hentai
Kepada polisi, tersangka mengaku nekat melancarkan aksi cabul ini lantaran terinspirasi dari komik porno atau hentai.
Baca juga: Ancam Pakai Sajam, Ayah di Depok Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali, Aksi Bejat Dibongkar sang Ibu
Gambar-gambar kartun dewasa itu disimpan tersangka ASP di handphone-nya dan laptop milik sekolah yang dibawa guru SMP tersebut.
"Tersangka menyimpan koleksi lebih dari 4.000 video kartun dewasa yang diperlihatkan kepada korban sebelum beraksi, kami juga telah mengonfirmasi kepada para korban yang sebagian saat ini telah lulus sekolah," papar AKBP Era di Mapolres Purbalingga, Selasa (8/3/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Ironisnya, obsesi tersangka terhadap ASP komik porno ini dilampiaskan terhadap siswi SMP tempatnya bekerja.
Diketahui bahwa tersangka memaksa korban untuk memperagakan sejumlah adegan di dalam video kartun hentai koleksinya.
Baca juga: Kukuh Tuntut Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Dihukum Mati, JPU Resmi Ajukan Banding
Akibat aksi bejatnya ini, tersangka ASP dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 32 UU Nomor 44 tentang Pornografi.
Ancaman pidana penjara tersangka juga ditambah sepertiga sebab ASP merupakan tenaga kependidikan.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjaran dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu tersangka juga diancam denda maksimal Rp 5 miliar,” sebut AKBP Era.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Iqbal Fahmi)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Musik SMP di Purbalingga Cabuli 7 Siswanya Berulang Kali hingga Lulus" dan "5 Fakta Guru Musik di Purbalingga Cabuli 7 Siswa, Paksa Korban Peragakan Adegan Pornografi dan Direkam"