FAKTA Baru Kekejaman Kerangkeng Manusia Bupati Langkat: Olesi Cabai ke Wajah hingga Lomba Asusila
Fakta baru terkait 'kekejaman' di balik kerangkeng manusia miliki Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin dibongkar LPSK.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Sebelumnya, LPSK menerjunkan tim ke Sumatera Utara untuk melakukan investigasi dan pendalaman pada kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat ini.

Hasil investigasi menunjukkan beberapa temuan yang mengarah pada dugaan tindak pidana.
Ketua LPSK Hasto Atmojo menyatakan setidaknya terdapat 3 dugaan tindak pidana yang ditemukan oleh tim investigasinya.
"Untuk sementara LPSK berkesimpulan bahwa setidak-tidaknya ada dugaan tindak pidana dalam kasus penjara atau kerangkeng atau sel di rumah yg ada di Langkat. Paling tidak ada tiga tindak pidana," papar Hasto dalam jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (31/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com.
Hasto memaparkan keseluruhan dugaan tindak pidana yang ditemui pihaknya itu.
Baca juga: Fakta Terbaru Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat: Ada 1 Penghuni Tewas Diduga Dianiaya
Pertama, yaitu dugaan menghilangkan kemerdekaan orang atau beberapa orang secara tidak sah.
Tindak pidana tersebut dilakukan oleh pihak yang tak mempunyai kompetensi untuk melakukan penghilangan kemerdekaan itu.
"Hal ini bisa kita sebut ini adalah penyekapan," jelas Hasto.
Kedua, terdapat dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Yakni dengan pemanfaatan tenaga para penghuni kerangkeng secara paksa guna bekerja di kebun sawit atau perusahaan yang diduga milik Terbit.
Baca juga: Seperti Tahanan, Komnas HAM Sebut Ada Dugaan Pelanggaran HAM di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
"Berkaitan dengan adanya pendayagunaan orang-orang yang ada di dalam sel ini untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan di kebun sawit atau perusahaan yang dimiliki oleh terduga pelaku secara paksa dan barangkali tidak memenuhi aturan di dalan ketenagakerjaan," terang Hasto.
Ketiga, LPSK mendapati dugaan tindak pidana lokasi rehabilitasi ilegal.
LPSK menilai kerangkeng manusia milik Bupati Langkat tersebut merupakan panti rehabilitasi ilegal dan tak memenuhi standar.
Pasalnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat, Sumut menyebut bahwa kerangkeng manusia di belakang rumah Terbit ini bukanlah panti rehabilitasi yang sah.
Baca juga: Tak Digaji Uang, Penghuni Kerangkeng Manusia Bupati Langkat yang Bekerja Dibayar Ekstra Puding
"Itu kan fasilitas yang ada di dalam kerangkeng ini tidak memenuhi standar baik sebagai penjara maupun pusat rehabilitasi," kata Hasto.