Sekolah Daring di Kendari

Pembelajaran Murid SD-SMP yang Sudah Divaksin dan Belum Vaksin Covid-19 di Kendari Bakal Dibedakan?

Pembelajaran murid SD dan pelajar SMP yang sudah divaksin dan belum Vaksin Covid-19 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal dibedakan?

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Kepala Dinas Pendidikan dan Keolahragaan atau Dikdumora Kendari Makmur dan Surat Edaran (SE) Nomor 800/590/2022 tentang Pembelajaran Jarak Jauh Jenjang PAUD, SD dan SMP Tahun Pelajaran 2022/2022. Benarkah sekolah murid SD dan pelajar SMP yang sudah divaksin dan belum Vaksin Covid-19 di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal dibedakan? 

Selain itu, data peserta didik yang belum vaksinasi untuk pembelajaran daring.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Makmur. Sekolah murid SD dan pelajar SMP yang sudah divaksin dan belum Vaksin Covid-19 di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal dibedakan?
Kepala Dinas Pendidikan dan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Makmur. Sekolah murid SD dan pelajar SMP yang sudah divaksin dan belum Vaksin Covid-19 di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal dibedakan? ((Amelda Devi Indriyani/TribunnewsSultra.com))

Kebijakan Sekolah Daring Sebelumnya

Sebelumnya, Dikmudora Kendari menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait belajar online atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

PJJ seiring penerapan PPKM Level 3 tersebut berlaku bagi murid Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kota Kendari.

Pembelajaran daring tersebut berlaku sejak Senin (21/2/2022) hingga Sabtu (26/2/2022) mendatang.

Berikut kutipan SE Nomor 800/590/2022 tentang PJJ bagi murid PAUD dan SD serta pelajar SMP tahun pelajaran 2021/2022 tersebut:

1. Untuk memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Daring bagi peserta didik di satuan pendidikan TK/SD/SMP se- Kota Kendari secara penuh;

Baca juga: Belajar Daring PAUD, SD dan SMP di Kendari Sultra Diperpanjang, Gegara PPKM Level 3 Belum Turun

2. Khusus kelas 9 SMP yang sementara melakukan uji coba/ geladi bersih Ujian Sekolah Berbasis Komputer (USBK) mulai tanggal 21 sampai dengan 25 Februari 2022 dapat dilaksanakan secara terbatas sesuai POS USBK tahun 2022 dengan protokol kesehatan ketat;

3. Kelas 6 SD dapat melakukan pembelajaran/pengayaan secara tatap muka terbatas dengan protokol Kesehatan ketat dalam rangka persiapan Ujian Sekolah Berbasis Komputer;

4. Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 21 sampai dengan 26 Februari 2022.

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir sebelumnya juga mengeluarkan SE terkait PPKM Level 3 di Kota Kendari, Provinsi Sultra.(*)

(TribunnewsSultra.com/Husni Husein/Laode Ari/Amelda Devi Indriani)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved