Sekolah Daring di Kendari
Pembelajaran Murid SD-SMP yang Sudah Divaksin dan Belum Vaksin Covid-19 di Kendari Bakal Dibedakan?
Pembelajaran murid SD dan pelajar SMP yang sudah divaksin dan belum Vaksin Covid-19 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal dibedakan?
Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Pembelajaran murid SD dan pelajar SMP yang sudah divaksin dan belum Vaksin Covid-19 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal dibedakan?
Rencana pembelajaran tatap muka bagi murid sekolah dasar (SD) dan pelajar sekolah menengah (SMP) bakal diterapkan bagi mereka yang sudah vaksinasi Covid-19.
Sedangkan, bagi murid SD dan pelajar SMP se-Kota Kendari, Provinsi Sultra, yang belum divaksinasi Covid-19 bakal belajar daring atau sekolah online.
Rencana tersebut tertuang dalam poin keempat Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Keolahragaan atau SE Dikdumora Kendari, Provinsi Sultra, Nomor 800/590/2022.
SE Dikdumora Kota Kendari tersebut mengatur tentang Pembelajaran Jarak Jauh Jenjang PAUD, SD dan SMP Tahun Pelajaran 2022/2022.
Baca juga: Dikmudora Kendari Sulawesi Tengara Perpanjang Pemberlakuan Sekolah Daring untuk SD dan SMP
Surat edaran tertanggal 25 Februari 2022 tersebut ditandatangani Kepala Dikdumora Kendari Makmur.
Poin keempat SE tersebut meminta pihak sekolah untuk mempersiapkan data peserta didik yang sudah divaksinasi minimal dosis pertama untuk pembelajaran tatap muka.
Begitupun data peserta didik yang belum vaksinasi Covid-19 untuk pembelajaran daring.
“Mempersiapkan data peserta didik yang sudah divaksinasi minimal dosis 1 untuk pembelajaran tatap muka dan data peserta didik yang belum vaksinasi untuk pembelajaran jarak jauh (daring),” tulis poin keempat SE tersebut.
SE tersebut ditujukan kepada para Kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Poin keempat SE Dikdumora Kendari tersebut meminta pihak sekolah untuk mempersiapkan data peserta didik yang sudah divaksinasi minimal dosis pertama untuk pembelajaran tatap muka.
Begitupun data peserta didik yang belum vaksinasi untuk pembelajaran daring.
“Mempersiapkan data peserta didik yang sudah divaksinasi minimal dosis 1 untuk pembelajaran tatap muka dan data peserta didik yang belum vaksinasi untuk pembelajaran jarak jauh (daring),” tulis poin keempat SE tersebut.
Perpanjangan Sekolah Daring
Dalam SE tersebut, Dikdumora Kendari resmi memperpanjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca juga: Dikbud Sulawesi Tenggara Tegaskan Angka Covid-19 yang Melonjak Tak Pengaruhi Sekolah Tatap Muka